Selasa, 22 Januari 2013

Selamatkan Wali Hakim dari jerat

TUNJANGAN WALI HAKIM 
(PPN dan Penghulu)
Rp. 300 ribu menjadi 3 juta , Rp. 5oo ribu > 5 juta
"Upaya menyelematkan Wali Hakim dari jerat gratifikasi yang paling aman"


Dalam memberikan pelayanan bidang pernikahan, PPN dan Penghulu telah melaksanakan dengan baik bahkan "melampaui tugas dan kewajibannya"

Bagaimana tidak, tugas pokoknya menurut undang-undang hanyalah mengawasi dan mencatat proses akad nikah
Namun dalam kenyataannya PPN dan Penghulu diminta oleh wali nikah untuk membaca khutbah nikah, mengakadkan, membacakan doa bahkan memberikan nasihat" padahal itu kewajiban wali nikah.

Lebih jauh lagi, memberikan pelayanan di luar jam kerja dan di luar kantor, seperti malam hari, hari sabtu dan ahad. Padanan kita dalam memberikan pencatatan nikah adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu kata UU nomor 1 Tahun 1974.

Perihal pelayanan di luar balai nikah, yang menyangkut biaya transport "sudah diatur oleh Menteri Agama" namun oleh KPK dianggap salah karena bukan produk Peraturan Pemerintah. 

  • PMA No. 2 Tahun 1990. pasal 22 ayat (4), "Honorarium Pembantu PPN, biaya transport PPN atau Pembantu PPN untuk menghadiri akad nikah di luar balai nikah, dibebankan kepada yang bersangkutan yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kanwil Depag Propinsi atas usul Kepala Bidang Urusan Agama Islam dengan persetujuan gubernur kepala daerah setempat.
  • KMA No. 298 Tahun 2003. pasal 21 ayat (3)  biaya transport PPN atau Pembantu PPN dalam pelaksanaan nikah di luar Balai Nikah dibebankan kepada yang calon pengantin yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kanwil Depag Propinsi atas usul Kepala Bidang yang mengurusi tugas kepenghuluan dengan persetujuan Gubernur. 
  • KMA No. 477 Tahun 2004. pasal 20 ayat ( 2) atas permintaan calon pengantin yang bersangkutan akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan dengan persetujuan Penghulu. (Biaya tidak dicantumkan dengan maksud agar mempelai sendiri yang menetapkan).
  • PMA No. 11 Tahun 2007. pasal 21 ayat (2) atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
Behubung KPK tidak mengakui biaya yang tidak diatur oleh Perpu, maka untuk menyelematkan Wali Hakim (PPN dan Penghulu) tunjangannya diusulkan kepada Presiden untuk dinaikkan
"Tujangan Rp. 300 ribu menjadi 3 juta""Tujangan Rp. 500 ribu menjadi 5 juta" 

Biaya nikah dibayar sendiri oleh calon mempelai ke kas negara / Bank. tidak dititipkan melalui KUA, pasti aman dan ujung tombak Kementerian Agama sangat clear.

semoga dan semoga!

dipost oleh: Kepala KUA Kec. Pecangaan, Jepara.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar