Kamis, 17 Januari 2013

Biaya nikah Rp. 30.000,- tapi kok (lanjutan)

BIAYA PENCATATAN NIKAH
Rp. 30.000,- menjadi 300.000,-
(lanjutan)
  
Orang / kebanyakan orang sering keliru memahami antara PPN, Penghulu dan Pembantu PPN.
Umumnya mereka mengatakan penghulu atau PPN itu ya Pembantu PPN yang ada di desa.
Sehingga terjadi salah persepsi dan salah segalanya.

Coba kita melongok sebentar ! mengapa biaya pencatatan nikah membengkak menjadi lebih dari 30.000,- 

  1. Mungkin karena masyarakat tidak mendaftar sendiri ke KUA, tetapi mempercayakan sepenuhnya kepada Pembantu PPN di desa.   Biaya yang harus dikeluarkan pembantu PPN pasti tidak hanya uang pencatatan nikah yang Rp. 30.000,-
  2. Mungkin mempelai tidak memenuhi kewajiban proses-proses pencatatan nikah sesuai perpu yang berlaku.  
  3. Mungkin karena wali tidak mampu menikahkan sendiri

Biaya Rp. 30.000,- itu untuk biaya pencatatan nikah, dan biaya Rp. 30.000,- tersebut awalnya harus disetor calon pengantin sendiri ke Kas Negara melalui Bank.
Jadi KUA hanya ketitipan untuk menyetorkan ke Kas negara melalui Bank, bukan masuk kantong bendahara KUA.
 
Sedangkan tugas dan kewajiban PPN / KUA
  • pendaftaran, pemeriksaan nikah, pengumuman nikah
  • pencatatan proses akad nikah, pencatatan akte nikah
  • dan penerbitan buku nikah / kutipan akta nikah. 
  • semuanya dilakukan di KUA pada jam kerja. 
 yang tugas tersebut bila dihitung:  untuk satu peristiwa nikah ada 450 point isian yang harus dicatat / ditulis oleh KUA.

Proses yang lain mulai dari surat-surat di desa / kas desa, pemeriksaan kesehatan ke puskesmas, pengesahan ke Kecamatan dll proses yang mungkin membutuhkan biaya, jikalau dititipkan menjadi satu kesatuan di tangan Pembantu PPN desa, pastilah lebih dari Rp. 30.000,-

mungkin itu analisisnya.

diposkan oleh : KUA Kec. Pecangaan
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar