Kamis, 17 Januari 2013

Prosedur Pendaftaran Nikah


Pencatatan nikah
Menurut uu. Nomor 1 tahun 1974

Disampaikan oleh : H. Ahmad Said, S.Ag. MM
Kepala KUA Kecamatan Pecangaan
Pada diskusi Karangtaruna Desa Kaliombo, Ahad 6 Mei 2012.

1. NIKAH /PERKAWINAN
Allah telah menjadikan manusia sebagai makhluk yang mulia dan bermartabat. Untuk menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya. Perkawinan / nikah adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan manusia untuk beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannnya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat, dengan upacara ijab qabul sebagai lambing dari adanya rasa saling meridhoi, dan dengan dihadiri para saksi yang menyaksikan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan itu telah saling terikat.
Bentuk perkawinan ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri (seks), memelihara keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan agar tidak laksana rumput yang bisa dimakan oleh binatang ternak dengan seenaknya.
Perkawinan ini merupakan sunatullah dan sunnaturrasul.
a. Firman Allah dalam Al-qur’an Surat An-Nisa : 1
يايها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء (النساء : ۱)
b. Hadits Nabi yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
حديث انس بن مالك رضي الله عنه، قال : جاء ثلاثة رهط الى بيوت ازواج النبي r يسألون عن عبادة النبي r فلما اخبروا كانهم تقلوها فقالوا : واين نحن من النبي r قد غفر له ماتقدم من ذنبه وماتأخر، قال احدهم: اما انافاني اصلى اليل ابدا.وقال اخر: انااصوم الدهر ولا افطر- وقال اخر: انااعتزل النساء فلا اتزوج ابدا : فجاء رسول الله r  فقال: انتم الذين قلتم كذا وكذا؟ اما والله اني لاخشاكم لله واتقاكم له، لكني اصوم وافطروا واصلي وارقد واتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس مني. (رواه البخاري ).





2.  PENCATATAN NIKAH
Nikah memiliki kedudukan terhormat didalam kerangka hukum Islam, oleh karena itu tata caranyapun hendaklah dilakukan dengan cara yang terhormat. Hal ini sebagaimana dapat kita pahami dari Firman Allah dalam QS. At-thalaq : 2
فاذا بلغن اجلهن فامسكوهن بمعروف او فارقوهن بمعروف واشهدوا ذوي عدل منكم واقيموا الشهادة  لله، ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الاخرۗ....
Cara yang terhormat menurut ayat di atas adalah cara yang ma’ruf. Yakni cara yang baik, benar dan terhormat menurut hukum agama, hukum perundang-undangan yang berlaku dan menurut adat istiadat setempat.

Dasar hukum Pencatatan Nikah
1). UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
2). UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3). PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th 1974 ttg Perkawinan.
4). Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1990 tentang Kewajiban PPN.
5). Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.


Prosedur pencatatan Nikah :
a)  Pendaftaran nikah.
b)  Pemeriksaan nikah.
c)  Pengumuman nikah.
d)  Pelaksanaan nikah.
e)  Penyerahan kutipan akta nikah.

a) Pendaftaran nikah
Sebelum seseorang mendaftarkan kehendak nikah harus dipenuhi beberapa persyaratan:
(1)    Pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.
(pasal 6 ayat 1, UU No. 1 /1974) dan (psl. 6 KMA No. 11 / 2007)
(2)    Calon mempelai pria berusia minimal 19 tahun, dan wanita berusia 16 tahun.
( pasal 6 ayat 2 UU Perkawinan)
(3)    Calon mempelai yang belum berumur 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tua atau dari wali (ps. 7 UUP)
(4)    Tidak dalam iddah raj’iy bagi janda (ps. 10 dan 11 UU Perkawinan)
(5)    Tidak menjadi istri atau suami orang lain (ps. 9 UU Perkawinan).
(6)    Tidak ada hubungan nasab antara kedua calon suami istri ( ps. 8 UUP).

Alur pendaftaran Nikah:
(1)    Orang yang hendak menikah harus membawa surat keterangan dari Kepala desa tempat tinggalnya masing-masing (ps. 3 PMA Nomor 2/1990).
(2)    Orang yang hendak menikah memberitahukannya kepada Pembantu PPN desa tempat tinggalnya. (ps. 5 PMA Nomor  2/1990). (Ps. 3 PP.9/1975)
(3)    Pembantu PPN mencatat pemberitahuan tersebut dalam buku model N10 serta mengantar dan menyertai pendaftaran dan pemeriksaan nikah (contoh) ke KUA (ps. 4 ayat (1 dan 2) PMA Npmor 2 / 1990).
(4)    Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
(a)  surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah, atau nama lainnya;
(b)  kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah, atau nama lainnya;
(c)  persetujuan kedua calon mempelai;
(d)  surat keterangan tentang orang tua (ibu bapak) dari kepala desa/pejabat setingkat;
(e)  izin tertulis orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun;
(f)   izin dari pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada.
(g)  dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umumr 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun
(h)  surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI.
(i)    putusan pengadilan berupa iizin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.
(j)    kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
(k)  akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;
(l)    izin untuk mmenikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
(5)    Pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

b)  Pemeriksaan nikah.
Bersamaan dengan penyerahan berkas pendaftaran kehendak nikah, calon suami, calon istri dan wali nikah diperiksa tentang ada atau tidaknya halangan untuk menikah baik menurut Perpu maupun hukum syariat. (ps.6 ayat 1 PP.9/1975) dan (ps.9 PMA 11/2007).
Jika memenuhi syarat segera dibuat pengumuman. (ps.8 PP. 9/1975)
Jika tidak memenuhi syarat segera ditolak dengan model N8 atau N9. (ps. 7 ayat 1 dan 2 PP.9/1975) dan (ps. 11 PMA 11/2007).


c)  Pengumuman Nikah
Pengumuman kehendak nikah ditempel selama 10 hari (kerja). jika dalam waktu tersebut tidak ada yang keberatan maka akad nikah dapat dilaksanakan pada hari ke sebelas sejak pengumuman ditempel. (ps. 10 ayat 1 PP.9/1975).

d)  Pelaksanaan Akad Nikah
PPN / Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang Perkawinan ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

(1)   Pada waktu akad nikah, calon suami dan wali wajib datang sendiri menghadap PPN atau Pembantu PPN (ps. 23 ayat 1 PMA 2 /1990).

(2)  Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN tempat tinggal istri (ps. 17 ayat 1 PMA 11/2007)
(3)  Akad nikah dilakukan oleh wali Nasab. (ps. 18 ayat 1 PMA 11/2007)
(4)  Akad nikah dilaksanakan di KUA. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA  (ps. 21 ayat 1 dan 2 PMA 11/2007).

e)  Penyerahan Buku Nikah
Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh PPN. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi. ( ps. 11 ayat 1, 2 dan 3 PP no. 9/1975).

3.  BIAYA PENCATATAN
Biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- ( PP Nomor 51Tahun 2000 jo PP no 5 Tahun 2004).

4.  Penjelasan Tugas-tugas :
(a) Tugas PPN.
@ Memeriksa, mengawasi dan mencatat nikah yang dilakukan menurut agama Islam. (ps. 1 ayat 1 dan 2 UU no. 22/1946).
@ Barang siapa yang menjalankan pekerjaan yang tersebut pada ayat 2 pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100,- (pasal 3 ayat 2 UU no. 22/1946).

(b) Tugas Pembantu PPN.
@ Mengantar dan mendampingi orang hendak menikah dari wilayah tinggalnya untuk pemeriksaan nikah (contoh) di KUA (ps. 4 ayat 1 PMA 2/1990).
@ Menjadi jaminan dari calon mempelai yang diantarnya.
@ Pembantu PPN tidak digaji oleh negara, ongkos perjalanannya  menjadi tanggung jawab calon mempelai.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar