Jumat, 18 Januari 2013

"Penghulu kok suka gratifikasi?"

Penghulu dan gratifikasi (pungli)

Apakah hasil interpretasi KPK terhadap pasal 12  huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi perihal gratifikasi "penghulu" merupakan satu-satunya kebenaran interpretasi?
Banyak yang mereka tidak tahu tentang "apa dan bagaimana tugas kewajiban  "penghulu dan PPN"

Bukankah  gratifikasi itu dikarenakan menerima sesuatu dalam tugas dan bertentangan dengan kewajibannya?

Dan Benarkah memang harus dihitung satu tahun untuk banyak orang? se Indonesia? dan benarkah besarnya semua sama?

"Bukankah penghulu dan PPN mempunyai tugas dan kewajiban  "mengawasi dan mencatat  nikah yang dilakukan menurut agama Islam" harus sesuai dengan peraturan yang berlaku?

 menurut UU yang berlaku aturannya :
  • Nikah harus dihadapan PPN atau Penghulu ( mempelai menghadap sendiri, bukan PPN dan Penghulu yang mencari mempelai)
  • Nikah harus di Balai Nikah pada jam kerja.

Tugas dan kewajiban PPN dan Penghulu adalah mengawasi dan mencatat,
Tugas pencatatan tersebut jika dihitung ada 425 point pencatatan untuk satu peristiwa  nikah.

Tugas menikahkan adalah kewajiban "wali nikah" : syariat Islam yang mengatur hal tersebut.
Hal ini yang selama ini banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat banyak. 
"Menikahkan itu tugas "Penghulu dan PPN, kata mereka.

Kalau PPN dan Penghulu melakukan sesuatu yang bukan tugasnya, kemudian wali memberikan suatu hadiah sebagai tanda terima kasih (tapi banyak yang tidak ikhlas dan mengolok-olok) dalam pandangan "karena bukan sebagai kewajibannya" maka itu bukan gratifikasi, toh nilainya paling berkisar 10 ribu  - 50 ribu.

Kalau itu masih bersikeras disebut dengan "gratifikasi", mohon ketika melontarkan tafsiran tersebut sudah dipersiapkan dengan matang segala akibat yang akan timbul.

Yang tidak siap melakukan pencatatan sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku justru masyarakat, kita sudah berupaya memberikan pelayanan maksimal dan terbaik
gara-gara "gratifikasi" jangan lalu mengesampingkan hak profesionalitas sesama PNS.

Harapanku sebagai PPN dan Penghulu "janji akan memberikan solusi yang bijaksana dan bermartabat" dengan memperhatikan profesionalitas PNS

bukan isapan jempol belaka.

PPN dan Penghulu diangkat sesuai dengan asas profesionalitas. Harus berbasis Sarjana Islam dan harus mampu membaca kitab salaf.

Semoga sukses.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar