Rabu, 07 Maret 2012

WALI NIKAH

WALI NIKAH

Pada tanggal 18 Mei 2011, saya pernah meminta fatwa hukum kepada :

1) Pengadilan Agama Jepara,
2) Ahli Fiqh Jepara ( Bp. KH. Masduqi, Sowan Kidul)

perihal wali nikah seorang calon pengantin dengan persoalan sebagai berikut:

1.      Seorang calon pengantin (Siti Khuriyah) lahir dari pasangan suami istri ( Munzaidi + Khasanah) yang telah bercerai, dimana jarak kelahiran anak tersebut dengan tanggal cerai orang tua 1 tahun 5 bulan atau ( ibunya hamil 6 bulan dari tanggal cerai),  bukti terlampir.
2.      Hingga saat ini ibu Khasanah belum pernah rujuk maupun menikah lagi. (bukti terlampir).
3.      Pada Ijazah maupun KK, Siti Khuriyah dinasabkan kepada Bp. Munzaidi.
4.      Sang ayah tidak pernah mengajukan penolakan terhadap status nasab tersebut, bahkan ketika Siti Khuriyah hendak menikah ( Selasa, 24 Mei 2011) bapak Munzaidi bersedia menjadi wali nikah bagi Saudari Siti Khuriyah.
5.      Namun berdasarkan realitas gugatan cerai serta pengakuan Ibu Khasanah bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungannya dengan orang lain.

Siapakah yang berhak menjadi wali nikah Saudari Siti Khuriyah. Wali Nasab ataukah Wali Hakim?

Jawaban:
1. Pengadilan Agama Jepara, menjawab dalam waktu 20 hari, bahwa wali nikhanya adalah hakim, sebab ada pengakuan yang sangat jelas dari ibunya bila anak tersebut hasil perzinahan.
Ketika aku tulis di facebook, tanggapan para pembaca semuanya menjawab yang menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali hakim.

2.  KH. Masduqi (sowan Kidul), yang menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali nasab, ayah. Dasarnya adalah kitab “Bughyatul Mustarsyidin” halaman 237
ولو مات زوجها فاعتدت بالاشهر ثم تزوجت فظهر منها حمل وولدت لدون ستة اشهر من نكاح الثانى لم يلحقه الولد ووطؤه شبهة يوجب المهر لا الحد ويلحق الاول بقيده المذكور وان اقرت بالزنا وتعتد للثانى بعد الوضع.

Penulis memilih pendapat yang kedua, sebab ayahnya bersedia mengakui bahwa itu anaknya dan bersedia menjadi wali nikah dan ma’khot yang disampaikan oleh KH. Masduqi.

Bagaimana tanggapan anda?