Jumat, 18 Januari 2013

Bayar Pencatatan Nikah di Bank

BAYAR UANG PENCATATAN NIKAH DI BANK

Langkah paling cepat mengatasi isu pungli, sebaiknya segera dibuat aturan / edaran dari dirjend BIUH 
setiap pendaftaran nikah, calon mempelai membayar sendiri ke Bank sebagaimana awal keluarnya PP. Nomor 47 Tahun 2004 tentang biaya pencatatan nikah seperti orang mau mendaftarkan haji.
Sehingga KUA tidak menerima uang Rp. 30.000,- langsung dari calon pengantin. 
Dan pernikahannya dilaksanakan di KUA, sebagaimana amanat undang-undang perkawinan.
Dimana mempelai / pengantinlah yang datang menghadap PPN atau Penghulu, bukan sebaliknya PPN dan Penghulu yang mencari pengantin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar