Pencatatan nikah
Menurut uu. Nomor 1 tahun 1974
Disampaikan oleh : H. Ahmad Said, S.Ag. MM
Kepala KUA Kecamatan Pecangaan
Pada diskusi Karangtaruna Desa Kaliombo, Ahad 6 Mei 2012.
1.
NIKAH /PERKAWINAN
Allah
telah menjadikan manusia sebagai makhluk yang mulia dan bermartabat. Untuk
menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah adakan hukum sesuai
dengan martabatnya. Perkawinan / nikah adalah suatu cara yang dipilih Allah
sebagai jalan manusia untuk beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya
setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannnya yang positif dalam
mewujudkan tujuan perkawinan.
Hubungan
antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat, dengan upacara ijab
qabul sebagai lambing dari adanya rasa saling meridhoi, dan dengan dihadiri
para saksi yang menyaksikan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan itu telah
saling terikat.
Bentuk
perkawinan ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri (seks), memelihara
keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan agar tidak laksana rumput yang
bisa dimakan oleh binatang ternak dengan seenaknya.
Perkawinan
ini merupakan sunatullah dan sunnaturrasul.
a.
Firman Allah dalam Al-qur’an Surat An-Nisa : 1
يايها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس
واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء (النساء : ۱)
b.
Hadits Nabi yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
حديث انس بن مالك رضي الله عنه، قال : جاء ثلاثة رهط
الى بيوت ازواج النبي r
يسألون عن عبادة النبي r فلما اخبروا كانهم
تقلوها فقالوا : واين نحن من النبي r قد غفر له ماتقدم من
ذنبه وماتأخر، قال احدهم: اما انافاني
اصلى اليل ابدا.وقال اخر: انااصوم الدهر ولا افطر- وقال اخر: انااعتزل النساء فلا
اتزوج ابدا : فجاء رسول الله r فقال: انتم الذين قلتم كذا وكذا؟ اما والله اني
لاخشاكم لله واتقاكم له، لكني اصوم وافطروا واصلي وارقد واتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس
مني. (رواه البخاري ).
2. PENCATATAN NIKAH
Nikah
memiliki kedudukan terhormat didalam kerangka hukum Islam, oleh karena itu tata
caranyapun hendaklah dilakukan dengan cara yang terhormat. Hal ini sebagaimana
dapat kita pahami dari Firman Allah dalam QS. At-thalaq : 2
فاذا بلغن اجلهن فامسكوهن بمعروف او فارقوهن
بمعروف واشهدوا ذوي عدل منكم واقيموا الشهادة
لله، ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الاخرۗ....
Cara
yang terhormat menurut ayat di atas adalah cara yang ma’ruf.
Yakni cara yang baik, benar dan terhormat menurut hukum agama, hukum
perundang-undangan yang berlaku dan menurut adat istiadat setempat.
Dasar
hukum Pencatatan Nikah
1).
UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
2). UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3).
PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th 1974 ttg Perkawinan.
4).
Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1990 tentang Kewajiban PPN.
5). Peraturan
Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
Prosedur
pencatatan Nikah :
a) Pendaftaran
nikah.
b) Pemeriksaan
nikah.
c) Pengumuman
nikah.
d) Pelaksanaan
nikah.
e) Penyerahan
kutipan akta nikah.
a) Pendaftaran
nikah
Sebelum
seseorang mendaftarkan kehendak nikah harus dipenuhi beberapa persyaratan:
(1) Pernikahan
harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.
(pasal 6 ayat 1, UU No. 1 /1974) dan
(psl. 6 KMA No. 11 / 2007)
(2) Calon
mempelai pria berusia minimal 19 tahun, dan wanita berusia 16 tahun.
( pasal 6 ayat 2 UU Perkawinan)
(3) Calon
mempelai yang belum berumur 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tua
atau dari wali (ps. 7 UUP)
(4) Tidak
dalam iddah raj’iy bagi janda (ps. 10 dan 11 UU Perkawinan)
(5) Tidak
menjadi istri atau suami orang lain (ps. 9 UU Perkawinan).
(6) Tidak
ada hubungan nasab antara kedua calon suami istri ( ps. 8 UUP).
Alur pendaftaran Nikah:
(1) Orang
yang hendak menikah harus membawa surat keterangan dari Kepala desa tempat
tinggalnya masing-masing (ps. 3 PMA Nomor 2/1990).
(2) Orang
yang hendak menikah memberitahukannya kepada Pembantu PPN desa tempat
tinggalnya. (ps. 5 PMA Nomor 2/1990).
(Ps. 3 PP.9/1975)
(3) Pembantu
PPN mencatat pemberitahuan tersebut dalam buku model N10 serta mengantar dan
menyertai pendaftaran dan pemeriksaan nikah (contoh) ke KUA (ps. 4 ayat (1 dan
2) PMA Npmor 2 / 1990).
(4) Pemberitahuan
kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sebagai
berikut:
(a) surat
keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah, atau nama lainnya;
(b) kutipan
akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon
mempelai dari kepala desa/lurah, atau nama lainnya;
(c) persetujuan
kedua calon mempelai;
(d) surat
keterangan tentang orang tua (ibu bapak) dari kepala desa/pejabat setingkat;
(e) izin
tertulis orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun;
(f) izin
dari pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud
huruf e di atas tidak ada.
(g) dispensasi
dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umumr 19 tahun dan bagi
calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun
(h) surat
izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI.
(i) putusan
pengadilan berupa iizin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.
(j) kutipan
buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya
terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
(k) akta
kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala
desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;
(l) izin
untuk mmenikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
(5) Pendaftaran
dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
b) Pemeriksaan nikah.
Bersamaan dengan penyerahan berkas pendaftaran kehendak
nikah, calon suami, calon istri dan wali nikah diperiksa tentang ada atau
tidaknya halangan untuk menikah baik menurut Perpu maupun hukum syariat. (ps.6
ayat 1 PP.9/1975) dan (ps.9 PMA 11/2007).
Jika memenuhi syarat segera dibuat pengumuman. (ps.8 PP.
9/1975)
Jika tidak memenuhi syarat segera ditolak dengan model N8
atau N9. (ps. 7 ayat 1 dan 2 PP.9/1975) dan (ps. 11 PMA 11/2007).
c) Pengumuman Nikah
Pengumuman kehendak nikah ditempel selama 10 hari
(kerja). jika dalam waktu tersebut tidak ada yang keberatan maka akad nikah
dapat dilaksanakan pada hari ke sebelas sejak pengumuman ditempel. (ps. 10 ayat
1 PP.9/1975).
d) Pelaksanaan Akad Nikah
PPN / Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan
melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya
pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
dan Pasal 12 Undang-undang Perkawinan ini meskipun tidak ada pencegahan
perkawinan.
(1) Pada
waktu akad nikah, calon suami dan wali wajib datang sendiri menghadap PPN atau
Pembantu PPN (ps. 23 ayat 1 PMA 2 /1990).
(2) Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN tempat
tinggal istri (ps. 17 ayat 1 PMA 11/2007)
(3) Akad nikah dilakukan oleh wali Nasab. (ps. 18
ayat 1 PMA 11/2007)
(4) Akad nikah dilaksanakan di KUA. Atas
permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN akad nikah dapat
dilaksanakan di luar KUA (ps. 21 ayat 1
dan 2 PMA 11/2007).
e) Penyerahan Buku Nikah
Sesaat sesudah
dilangsungkannya perkawinan, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang
telah disiapkan oleh PPN. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka
perkawinan telah tercatat secara resmi. ( ps. 11 ayat 1, 2 dan 3 PP no.
9/1975).
3. BIAYA PENCATATAN
Biaya pencatatan nikah
sebesar Rp. 30.000,- ( PP Nomor 51Tahun 2000 jo PP no 5 Tahun 2004).
4. Penjelasan Tugas-tugas :
(a) Tugas PPN.
@ Memeriksa,
mengawasi dan mencatat nikah yang dilakukan menurut agama Islam. (ps. 1 ayat 1
dan 2 UU no. 22/1946).
@ Barang
siapa yang menjalankan pekerjaan yang tersebut pada ayat 2 pasal 1 dengan tidak
ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan, atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 100,- (pasal 3 ayat 2 UU no. 22/1946).
(b) Tugas Pembantu PPN.
@ Mengantar
dan mendampingi orang hendak menikah dari wilayah tinggalnya untuk pemeriksaan nikah
(contoh) di KUA (ps. 4 ayat 1 PMA 2/1990).
@ Menjadi
jaminan dari calon mempelai yang diantarnya.
@ Pembantu
PPN tidak digaji oleh negara, ongkos perjalanannya menjadi tanggung jawab calon mempelai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar