Rabu, 31 Oktober 2012

WALI NIKAH SESUDAH TAUKIL APAKAH HARUS DIUSIR



WALI NIKAH HADIR DI MAJELIS AKAD NIKAH
PADAHAL IA SUDAH MEWAKILKAN 
KEPADA ORANG LAIN

Akad nikah adalah sah apabila terpenuhi rukun-rukunnya, yakni hadirnya kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, kedua orang saksi dan sighot akad nikah.
Dikalangan masyarakat kita dan bahkan itu sudah menjadi tradisi atau pengetahuan mereka seperti itu, dimana apabila seorang wali nikah telah mewakilkan kepada seseorang “kyai atau petugas pencatat nikah” maka ia tidak boleh berada di lingkungan akad nikah, ia harus menjauh dari wilayah akad nikah, sebab kehadirannya menjadikan akad nikah tidak sah.
Apakah benar demikian adanya? Mereka bahkan beralasan dengan kitab “Kifayatul Ahyar Juz II halaman 51” :
ولو وكل الولي والزوج او احدهما اوحضر الولي ووكيله وعقد الوكيل لم يصح النكاح لان الوكيل نائب الولي.
Artinya: Jika seorang wali telah mewakilkan, atau seorang calon mempelai laki-laki juga mewakilkan, atau salah satunya mewakilkan. Dimana Wali hadir dan wakil wali juga hadir ( hadir bersama-sama) kemudian wakil wali melakukan akad nikah (padahal walinya hadir didalam akad tersebut) maka nikahnya tidak sah sebab “wakil wali” merupakan pengganti wali.

Yang benar adalah nikahnya tetap sah, sedangkan yang dimaksud didalam kitab “Kifayatul Ahyar” adalah apabila hadirnya wali dalam majelis tersebut menjadi/sebagai saksi.
Hal ini dapat dilihat didalam kitab “Bajuri Juz II halaman 102”:
فلو وكل الاب اولاخ المنفرد فى العقد وحضر مع اخر ليكونا شاهدين لم يصح لانه متعين للعقد فلا يكون شاهدا
Artinya : Apabila seorang ayah atau saudara telah mewakilkan sendiri kepada orang lain untuk melakukan akad nikah kemudian ia hadir bersama-sama yang lain untuk menjadi saksi akad nikah maka akadnya tidak sah, sebab hal tersebut nyata-nyata untuk menjadi bagian dari akad nikah, maka sebaiknya ia tidak menjadi saksi akad nikah.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar