Kamis, 04 Oktober 2012

PENCATATAN NIKAH

SEKIAN LAMA PROSES PERJALANAN PENCATATAN NIKAH
SELAMA ITU PULA PEMBANTU PPN ( UMUMNYA DIJABAT MODIN )
MENDAPAT PENILAIAN "MELAKUKAN KESALAHAN"

sebab biasanya berkutat dalam hal biaya nikah.
Kesalahan umum membaca " biaya pencatatan" dengan biaya nikah

Tulisan ini akan memberikan pencerahan kepada masyarakat:

"Bahwa Pembantu PPN berperan membantu masyarakat di bidang perkawinan"
"Pembantu PPN diangkat dengan SK tetapi tidak disebutkan gajinya berapa alias tidak dibayar"
Tidak banyak masyarakat yang menawarkan "jalan keluar bagi dirinya terkait dengan nikah dan Pemb. PPN"
Mereka lebih gemar mencari kesalahan ketimbang memberikan solusi. 

"Apabila suatu masyarakat tidak membutuhkan adanya Pembantu PPN"
mereka dapat mengusulkannya kepada petinggi " bahwa desa tsb tidak membutuhkan modin dan Pemb. PPN"
Namun konsekuensinya nikah harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Diantaranya:
* Pendaftaran nikah dilakukan sendiri oleh kedua calon mempelai, didampingi wali nikah.
   sebab langsung diadakan pemeriksaan identitas dan perwalian"
* Nikah dilaksanakan pada jam-jam kantor dan di kantor KUA / Balai Nikah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar