Jumat, 18 Januari 2013

Bayar Pencatatan Nikah di Bank

BAYAR UANG PENCATATAN NIKAH DI BANK

Langkah paling cepat mengatasi isu pungli, sebaiknya segera dibuat aturan / edaran dari dirjend BIUH 
setiap pendaftaran nikah, calon mempelai membayar sendiri ke Bank sebagaimana awal keluarnya PP. Nomor 47 Tahun 2004 tentang biaya pencatatan nikah seperti orang mau mendaftarkan haji.
Sehingga KUA tidak menerima uang Rp. 30.000,- langsung dari calon pengantin. 
Dan pernikahannya dilaksanakan di KUA, sebagaimana amanat undang-undang perkawinan.
Dimana mempelai / pengantinlah yang datang menghadap PPN atau Penghulu, bukan sebaliknya PPN dan Penghulu yang mencari pengantin.

"Penghulu kok suka gratifikasi?"

Penghulu dan gratifikasi (pungli)

Apakah hasil interpretasi KPK terhadap pasal 12  huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi perihal gratifikasi "penghulu" merupakan satu-satunya kebenaran interpretasi?
Banyak yang mereka tidak tahu tentang "apa dan bagaimana tugas kewajiban  "penghulu dan PPN"

Bukankah  gratifikasi itu dikarenakan menerima sesuatu dalam tugas dan bertentangan dengan kewajibannya?

Dan Benarkah memang harus dihitung satu tahun untuk banyak orang? se Indonesia? dan benarkah besarnya semua sama?

"Bukankah penghulu dan PPN mempunyai tugas dan kewajiban  "mengawasi dan mencatat  nikah yang dilakukan menurut agama Islam" harus sesuai dengan peraturan yang berlaku?

 menurut UU yang berlaku aturannya :
  • Nikah harus dihadapan PPN atau Penghulu ( mempelai menghadap sendiri, bukan PPN dan Penghulu yang mencari mempelai)
  • Nikah harus di Balai Nikah pada jam kerja.

Tugas dan kewajiban PPN dan Penghulu adalah mengawasi dan mencatat,
Tugas pencatatan tersebut jika dihitung ada 425 point pencatatan untuk satu peristiwa  nikah.

Tugas menikahkan adalah kewajiban "wali nikah" : syariat Islam yang mengatur hal tersebut.
Hal ini yang selama ini banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat banyak. 
"Menikahkan itu tugas "Penghulu dan PPN, kata mereka.

Kalau PPN dan Penghulu melakukan sesuatu yang bukan tugasnya, kemudian wali memberikan suatu hadiah sebagai tanda terima kasih (tapi banyak yang tidak ikhlas dan mengolok-olok) dalam pandangan "karena bukan sebagai kewajibannya" maka itu bukan gratifikasi, toh nilainya paling berkisar 10 ribu  - 50 ribu.

Kalau itu masih bersikeras disebut dengan "gratifikasi", mohon ketika melontarkan tafsiran tersebut sudah dipersiapkan dengan matang segala akibat yang akan timbul.

Yang tidak siap melakukan pencatatan sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku justru masyarakat, kita sudah berupaya memberikan pelayanan maksimal dan terbaik
gara-gara "gratifikasi" jangan lalu mengesampingkan hak profesionalitas sesama PNS.

Harapanku sebagai PPN dan Penghulu "janji akan memberikan solusi yang bijaksana dan bermartabat" dengan memperhatikan profesionalitas PNS

bukan isapan jempol belaka.

PPN dan Penghulu diangkat sesuai dengan asas profesionalitas. Harus berbasis Sarjana Islam dan harus mampu membaca kitab salaf.

Semoga sukses.






PPS / PEKAN PEDULI SOSIAL

SUSUNAN UPZ KEC. PECANGAAN 2012
Ketua: H. Ahmad Said (KUA)
Sekretaris : Alex Yusron, S. Ag. M. Si. (Tokoh Masy)
Bendahara: Budi Sulistiawan, S. STp. (Kasi Sosial Kec)
 Anggota:
1. H. Moh. Sunardi Hasbi,
2. H. Sukarli Sofyan
3. H. Moh Zain

 Hasil PPS Tahun 2012, sebagaimana terlampir. Hasil tersebut belum didistribusikan masih utuh, 
rencana untuk memberikan beasiswa siswa miskin.


NO NAMA SEKOLAH  KESELURUHAN   UPZ KEC.  BAZKAB DESA
KEC. PECANGAAN          360.000
1 SDN 3 GEMULUNG              180.000            90.000          27.000 GEMULUNG
2 TK NUSA INDAH GEMULUNG              372.000          186.000          55.800 GEMULUNG
3 SDN 1 & 2 GERDU           1.012.000          506.000       151.800 GERDU
4 SDN 1 KALIOMBO              300.000          150.000          45.000 KALIOMBO
5 SDN 2 KALIOMBO              300.000          150.000          45.000 KALIOMBO
6 SDN 7 KALIOMBO              152.000            76.000          22.800 KALIOMBO
7 MA AL ALAWIYAH                 64.000            32.000            9.600 KARANGRANDU
8 MI TAMRINUSSYIBYAH              403.500          200.000          60.525 KARANGRANDU
9 MTs AL ALAWIYAH              242.000          121.000          36.300 KARANGRANDU
10 RA TAMRINUSSYIBYAN KR.RANDU              200.000          100.000          30.000 KARANGRANDU
11 SDN 1 & 2 KARANGRANDU              534.000          267.000          80.100 KARANGRANDU
12 SDN 3 KARANGRANDU              587.200          293.600          88.080 KARANGRANDU
13 SDN 1 KRASAK              230.000          115.000          34.500 KRASAK
14 SDN 2 KRASAK              250.000          125.000          37.500 KRASAK
15 SDN 3 KRASAK              576.800          288.400          86.520 KRASAK
16 TK BHAKTI TAMA              200.000          100.000          30.000 KRASAK
17 TKIT DARUSSALAM KRASAK              180.000            90.000          27.000 KRASAK
18 SDN 3 LEBUAWU              300.000          150.000          45.000 LEBUAWU
19 TK SATU ATAP LEBUAWU 3              100.000            50.000          15.000 LEBUAWU
20 SDN 1 NGELING              400.000          200.000          60.000 NGELING
21 SDN 2 NGELING              600.000          300.000          90.000 NGELING
22 SDN 4 NGELING              266.000          133.000          39.900 NGELING
23 SDN 1 PECANGAAN              803.000          401.500       120.450 PECANGAAN
24 SDN 2 - 5 PEC. WETAN           1.671.400          835.700       250.710 PECANGAAN
25 SDN 2 PECANGAAN           1.157.500          578.750       173.625 PECANGAAN
26 SDN 4 PECANGAAN              570.200          285.100          85.530 PECANGAAN
27 SDN 5 PECANGAAN              360.000          180.000          54.000 PECANGAAN
28 SMP ISLAM PECANGAAN              570.000          285.000          85.500 PECANGAAN
29 SMP N 1 PECANGAAN           1.080.000          540.000       162.000 PECANGAAN
30 TK AL HIDAYAH              152.000            76.000          22.800 PECANGAAN
31 TK BAITURRHMN                 86.400            43.200          12.960 PECANGAAN
32 TK BAYANGKARA              210.000          105.000          31.500 PECANGAAN
33 TK MUSLIMAT NU MASYITOH              170.000            85.000          25.500 PECANGAAN
34 TK MUSLIMAT NU SYA'RONIYAH              306.500          156.500          45.975 PECANGAAN
35 SDN 1 JATIBARAT              533.000          266.500          79.950 PULODARAT
36 SDN 2 JATI BARAT              600.000          300.000          90.000 PULODARAT
37 MI MAFATIHUL HUDA RENGGING              403.000          201.500          60.450 RENGGING
38 MTs AL MUTTAQIN RENGGING              649.000          324.500          97.350 RENGGING
39 SDN 1 RENGGING              319.800          159.900          47.970 RENGGING
40 SDN 2 RENGGING              331.200          165.600          49.680 RENGGING
41 TK MAFATIHUL HUDA RENGGING              162.000            81.000          24.300 RENGGING
42 MI MATHOLIUL HUDA TROSO           1.000.000          500.000       150.000 TROSO
43 RA MATHOLIUL HUDA III TROSO              175.200            87.600          26.280 TROSO
44 SDN 1 TROSO              184.400            92.200          27.660 TROSO
45 SDN 3 TROSO              320.000          160.000          48.000 TROSO
46 SDN 4 TROSO           1.529.800          764.900       229.470 TROSO
47 SDN 5 TROSO              257.000          128.500          38.550 TROSO
48 SDN 6 TROSO              200.000          100.000          30.000 TROSO
49 SMP N 2 PECANGAAN           1.000.000          500.000       150.000 PECANGAAN
JUMLAH         22.250.900    10.626.950    3.337.635

Kamis, 17 Januari 2013

Prosedur Pendaftaran Nikah


Pencatatan nikah
Menurut uu. Nomor 1 tahun 1974

Disampaikan oleh : H. Ahmad Said, S.Ag. MM
Kepala KUA Kecamatan Pecangaan
Pada diskusi Karangtaruna Desa Kaliombo, Ahad 6 Mei 2012.

1. NIKAH /PERKAWINAN
Allah telah menjadikan manusia sebagai makhluk yang mulia dan bermartabat. Untuk menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia, Allah adakan hukum sesuai dengan martabatnya. Perkawinan / nikah adalah suatu cara yang dipilih Allah sebagai jalan manusia untuk beranak, berkembang biak dan kelestarian hidupnya setelah masing-masing pasangan siap melakukan perannnya yang positif dalam mewujudkan tujuan perkawinan.
Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat, dengan upacara ijab qabul sebagai lambing dari adanya rasa saling meridhoi, dan dengan dihadiri para saksi yang menyaksikan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan itu telah saling terikat.
Bentuk perkawinan ini telah memberikan jalan yang aman pada naluri (seks), memelihara keturunan dengan baik dan menjaga kaum perempuan agar tidak laksana rumput yang bisa dimakan oleh binatang ternak dengan seenaknya.
Perkawinan ini merupakan sunatullah dan sunnaturrasul.
a. Firman Allah dalam Al-qur’an Surat An-Nisa : 1
يايها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء (النساء : ۱)
b. Hadits Nabi yang diriwayatkan dari Anas bin Malik:
حديث انس بن مالك رضي الله عنه، قال : جاء ثلاثة رهط الى بيوت ازواج النبي r يسألون عن عبادة النبي r فلما اخبروا كانهم تقلوها فقالوا : واين نحن من النبي r قد غفر له ماتقدم من ذنبه وماتأخر، قال احدهم: اما انافاني اصلى اليل ابدا.وقال اخر: انااصوم الدهر ولا افطر- وقال اخر: انااعتزل النساء فلا اتزوج ابدا : فجاء رسول الله r  فقال: انتم الذين قلتم كذا وكذا؟ اما والله اني لاخشاكم لله واتقاكم له، لكني اصوم وافطروا واصلي وارقد واتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس مني. (رواه البخاري ).





2.  PENCATATAN NIKAH
Nikah memiliki kedudukan terhormat didalam kerangka hukum Islam, oleh karena itu tata caranyapun hendaklah dilakukan dengan cara yang terhormat. Hal ini sebagaimana dapat kita pahami dari Firman Allah dalam QS. At-thalaq : 2
فاذا بلغن اجلهن فامسكوهن بمعروف او فارقوهن بمعروف واشهدوا ذوي عدل منكم واقيموا الشهادة  لله، ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الاخرۗ....
Cara yang terhormat menurut ayat di atas adalah cara yang ma’ruf. Yakni cara yang baik, benar dan terhormat menurut hukum agama, hukum perundang-undangan yang berlaku dan menurut adat istiadat setempat.

Dasar hukum Pencatatan Nikah
1). UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
2). UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3). PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th 1974 ttg Perkawinan.
4). Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1990 tentang Kewajiban PPN.
5). Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.


Prosedur pencatatan Nikah :
a)  Pendaftaran nikah.
b)  Pemeriksaan nikah.
c)  Pengumuman nikah.
d)  Pelaksanaan nikah.
e)  Penyerahan kutipan akta nikah.

a) Pendaftaran nikah
Sebelum seseorang mendaftarkan kehendak nikah harus dipenuhi beberapa persyaratan:
(1)    Pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai.
(pasal 6 ayat 1, UU No. 1 /1974) dan (psl. 6 KMA No. 11 / 2007)
(2)    Calon mempelai pria berusia minimal 19 tahun, dan wanita berusia 16 tahun.
( pasal 6 ayat 2 UU Perkawinan)
(3)    Calon mempelai yang belum berumur 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tua atau dari wali (ps. 7 UUP)
(4)    Tidak dalam iddah raj’iy bagi janda (ps. 10 dan 11 UU Perkawinan)
(5)    Tidak menjadi istri atau suami orang lain (ps. 9 UU Perkawinan).
(6)    Tidak ada hubungan nasab antara kedua calon suami istri ( ps. 8 UUP).

Alur pendaftaran Nikah:
(1)    Orang yang hendak menikah harus membawa surat keterangan dari Kepala desa tempat tinggalnya masing-masing (ps. 3 PMA Nomor 2/1990).
(2)    Orang yang hendak menikah memberitahukannya kepada Pembantu PPN desa tempat tinggalnya. (ps. 5 PMA Nomor  2/1990). (Ps. 3 PP.9/1975)
(3)    Pembantu PPN mencatat pemberitahuan tersebut dalam buku model N10 serta mengantar dan menyertai pendaftaran dan pemeriksaan nikah (contoh) ke KUA (ps. 4 ayat (1 dan 2) PMA Npmor 2 / 1990).
(4)    Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
(a)  surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah, atau nama lainnya;
(b)  kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah, atau nama lainnya;
(c)  persetujuan kedua calon mempelai;
(d)  surat keterangan tentang orang tua (ibu bapak) dari kepala desa/pejabat setingkat;
(e)  izin tertulis orang tua bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 21 tahun;
(f)   izin dari pengadilan dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada.
(g)  dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umumr 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun
(h)  surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI.
(i)    putusan pengadilan berupa iizin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.
(j)    kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
(k)  akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;
(l)    izin untuk mmenikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
(5)    Pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.

b)  Pemeriksaan nikah.
Bersamaan dengan penyerahan berkas pendaftaran kehendak nikah, calon suami, calon istri dan wali nikah diperiksa tentang ada atau tidaknya halangan untuk menikah baik menurut Perpu maupun hukum syariat. (ps.6 ayat 1 PP.9/1975) dan (ps.9 PMA 11/2007).
Jika memenuhi syarat segera dibuat pengumuman. (ps.8 PP. 9/1975)
Jika tidak memenuhi syarat segera ditolak dengan model N8 atau N9. (ps. 7 ayat 1 dan 2 PP.9/1975) dan (ps. 11 PMA 11/2007).


c)  Pengumuman Nikah
Pengumuman kehendak nikah ditempel selama 10 hari (kerja). jika dalam waktu tersebut tidak ada yang keberatan maka akad nikah dapat dilaksanakan pada hari ke sebelas sejak pengumuman ditempel. (ps. 10 ayat 1 PP.9/1975).

d)  Pelaksanaan Akad Nikah
PPN / Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang Perkawinan ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.

(1)   Pada waktu akad nikah, calon suami dan wali wajib datang sendiri menghadap PPN atau Pembantu PPN (ps. 23 ayat 1 PMA 2 /1990).

(2)  Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN tempat tinggal istri (ps. 17 ayat 1 PMA 11/2007)
(3)  Akad nikah dilakukan oleh wali Nasab. (ps. 18 ayat 1 PMA 11/2007)
(4)  Akad nikah dilaksanakan di KUA. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA  (ps. 21 ayat 1 dan 2 PMA 11/2007).

e)  Penyerahan Buku Nikah
Sesaat sesudah dilangsungkannya perkawinan, kedua mempelai menandatangani akta perkawinan yang telah disiapkan oleh PPN. Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi. ( ps. 11 ayat 1, 2 dan 3 PP no. 9/1975).

3.  BIAYA PENCATATAN
Biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000,- ( PP Nomor 51Tahun 2000 jo PP no 5 Tahun 2004).

4.  Penjelasan Tugas-tugas :
(a) Tugas PPN.
@ Memeriksa, mengawasi dan mencatat nikah yang dilakukan menurut agama Islam. (ps. 1 ayat 1 dan 2 UU no. 22/1946).
@ Barang siapa yang menjalankan pekerjaan yang tersebut pada ayat 2 pasal 1 dengan tidak ada haknya, dihukum kurungan selama-lamanya 3 bulan, atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100,- (pasal 3 ayat 2 UU no. 22/1946).

(b) Tugas Pembantu PPN.
@ Mengantar dan mendampingi orang hendak menikah dari wilayah tinggalnya untuk pemeriksaan nikah (contoh) di KUA (ps. 4 ayat 1 PMA 2/1990).
@ Menjadi jaminan dari calon mempelai yang diantarnya.
@ Pembantu PPN tidak digaji oleh negara, ongkos perjalanannya  menjadi tanggung jawab calon mempelai.