Tulisan ini sebagai upaya jawaban dan penjelasan dari tanggapan pembaca yang ditulis pada tahun 2010 pada awal munculnya blog ini.
permohonan pembaca agar menertibkan Pembantu PPN
Kami informasikan kepada semua pembaca, pelanggan blog kami :
1. Pembantu PPN umumnya dijabat oleh bapak Modin (imamuddin/pemuka agama desa setempat) Kedudukan Pembantu PPN : ia adalah sebagai pembantu dari PPN / KUA sekaligus bawahan dari
Petinggi desa. Prosentasenya: 70% sebagai bawahan Petinggi, 30% sebagai bawahan PPN/KUA.
2. Pembantu PPN diangkat atas usul dari desa, dan membantu memberi pelayanan pernikahan di desa
Pembantu PPN tidak digaji, transport pelayanan yang diberikan kepadanya pada umumnya diberi oleh
masyarakat yang berkepentingan yang besarannya telah ditetapkan dan disetujui oleh Petinggi Desa.
3. Pernikahan dengan segala prosesnya merupakan tanggung jawab wali nikah, dan secara agama
dialah yang harus melaksanakan secara keseluruhan proses tersebut.
Apabila tidak mampu dilakukan sendiri dapat diwakilkan kepada orang lain, dan bahkan sunnah
untuk mewakilkan kepada pada "sholihin / orang-orang sholih"
4. Pemberian sesuatu kepada para guru, kyai atau orang-orang yang diminta doa restunya dalam acara
akad nikah kami memandang bukanlah sebagai gaji, namun semata-mata sebagai ta'dzim (penghormatan)
dan rasa terima kasih.
5. Kalau pemberian itu disampaikan kepada Pembantu PPN dengan disertai doa buruk, alangkah
kasihannya mereka. Umumnya mereka menerima tidak seberapa dan bahkan sudah dalam pengetahuan
dari Petinggi, tetapi mereka selalu mendapatkan tuduhan dan doa yang buruk.
Mohon kepada yang pernah menyampaikan tanggapan di blog ini,
BERIKAN JALAN KELUAR YANG BAIK:
a. Kalau mereka masih dibutuhkan, berikan jalan keluar yang baik dan bijaksana.
b. Kalau keberadaan mereka tidak dibutuhkan lagi, mohon dimusyawarahkan di desa bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan modin dan atau Pembantu PPN.
c. Masyarakat yang bijaksana pasti tahu segala konsekuensi dan resiko pilihan-pilihanya tadi secara bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar