Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 2 dan 3 mengamanatkan :
Pasal 2 : Penyelenggaraan
Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan
asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan
prinsip nirlaba.
Pasal 3 : Penyelenggaraan
IbadahHaji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan
ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
Pasal 7 : Jemaah Haji
berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah
Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan manasikhajidan/ataumateri lainnya, baik
di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
Pasal 6 :
Pemerintahberkewajibanmelakukanpembinaan,pelayanan, dan perlindungan dengan
menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi,
PelayananKesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh JemaahHaji.
Dari pasal-pasal ini dipahami bahwa setiap jamaah
memperoleh hak pembinaan, pembimbingan baik ditanah air maupun di Arab Saudi.
Siapa yang berhak memberikan pembinaan dan pembimbingan? Tentunya para
pembimbing. Siapa mereka? Dan Apa buktinya jika mereka dapat disebut sebagai
pembimbing.
Untuk memenuhi kebutuhan pembimbing sebagaimana yang
dimaksudkan dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 maka upaya yang sedang dan
akan terus dilakukan oleh Dirjend PHU adalah memberikan sertifikat kepada
pembimbing haji agar diperoleh kualitas pembimbing sebagaimana yang diharapkan
untuk dapat mengantarkan Jamaah Haji Indonesia yang Mandiri.
Pada tahun-tahun mendatang akan diterbitkan ketentuan
bahwa semua petugas yang membimbing Jamaah Haji baik di Indonesia maupun yang
menyertai Jamaah sampai ke Arab Saudi “harus mempunyai sertifikat
pembimbing haji” yang dikeluarkan oleh LAN dan Dirjend PHU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar