Senin, 17 September 2012

OLEH-OLEH DIKLAT SERTIFIKASI PEMBIMBING HAJI PROFESIONAL



Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 2 dan 3 mengamanatkan :
Pasal 2 : Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan  asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.

Pasal 3 : Penyelenggaraan IbadahHaji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Pasal 7 : Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan manasikhajidan/ataumateri lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;

Pasal 6 : Pemerintahberkewajibanmelakukanpembinaan,pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, PelayananKesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh JemaahHaji.

Dari pasal-pasal ini dipahami bahwa setiap jamaah memperoleh hak pembinaan, pembimbingan baik ditanah air maupun di Arab Saudi. Siapa yang berhak memberikan pembinaan dan pembimbingan? Tentunya para pembimbing. Siapa mereka? Dan Apa buktinya jika mereka dapat disebut sebagai pembimbing.
Untuk memenuhi kebutuhan pembimbing sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 maka upaya yang sedang dan akan terus dilakukan oleh Dirjend PHU adalah memberikan sertifikat kepada pembimbing haji agar diperoleh kualitas pembimbing sebagaimana yang diharapkan untuk dapat mengantarkan Jamaah Haji Indonesia yang Mandiri.
Pada tahun-tahun mendatang akan diterbitkan ketentuan bahwa semua petugas yang membimbing Jamaah Haji baik di Indonesia maupun yang menyertai Jamaah sampai ke Arab Saudi “harus mempunyai sertifikat pembimbing haji” yang dikeluarkan oleh LAN dan Dirjend PHU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar