Jumat, 21 September 2012

Jamaah Haji Kec. Pecangaan Tahun 2012

JAMAAH HAJI KEC. PECANGAAN TAHUN 2012

NO NAMA ALAMAT
1  SRI NURIYAH binti YASTRO RASLIM  Gemulung   RT 01/01
2  NASRIPAH binti SUYOTO. H  Gemulung   RT 01/01
3  YASTRO RASLIM bin WIRO KARNADI  Gemulung   RT 01/01
4  SISWO PRAJITNO SALAMUN bin SALAMUN  Gemulung   RT 03/01
5  ZUMROTUN JAELAN HASANI binti H. JAELAN   Gemulung   RT 03/01
6  KARTIYAH KARSUM SARWIN binti KARSUM  Gerdu  RT 06/01
7  KARBI TASMAN MARISAN   Gerdu   RT 06/01
8  DAMUJI bin BARODI  Kaliombo  RT 02/02
9  MUSTAMAH binti KASMO  Kaliombo  RT 02/02
10  KHAMDAH binti SYAHID  Karangrandu  RT 06/04
11  ROBIAH binti SYAHID  Karangrandu  RT 06/04
12  PURNO SAROHMAN RONO bin SAROHMAN  Karangrandu  RT 05/02
13  RUMIAH SURATMAN SARMIJAN binti SURATMAN  Karangrandu  RT 05/02
14  AHMAD BADRUDIN bin ALI QOHAR  Karangrandu  RT 04/05
15  MARKAMAH SARTAM RAJIDIN binti SARTAM  Karangrandu  RT 02/01
16  SUKARDI AHMAD NOWIJOYO bin NOWIJOYO  Karangrandu  RT 02/01
17  ALZAHID HASANHUDI WADAH bin HASANHUDI  Karangrandu  RT 07/01
18  MUDAYATUN ZAENURI AB. KARIM binti ZAENURI  Karangrandu  RT 07/01
19  SUDARTO bin DARMO SUGITO  Krasak Kaplingsari   RT 02/04
20  ISTIAWATININGSIH binti IMAM MUHAJI  Krasak Kaplingsari  RT 02/04
21  SULASIH binti SUNTORO  Krasak    RT 06/01
22  SUJAK bin SYAHRI  Krasak  RT 02/04
23  NAFI'AH binti SYAHID  Krasak  RT 02/04
24 MUNASRI MARDI SADIYO binti MARDI  Krasak  RT 03/01
25  ZUBAIDI bin TASLIM  Krasak  RT 03/04

 
















































































































































































































































































































































































Informasi Haji

INFORMASI HAJI

Kabupaten Jepara tergabung pada gelombang dua ( Gel. II )
Jumlah jamaah 1.270 jamaah
terdiri 5 kloter
Kloter 70 pemondokan di Mab'dah berangkat tgl. 11 Oktober 2012
Kloter 71 pemondokan di Jumaizah berangkat tgl. 11 Oktober 2012
Kloter 72 pemondokan di Mahbas Jin berangkat tgl. 12 Oktober 2012
Kloter 73 pemondokan di Bakhutmah berangkat tgl. 12 Oktober 2012
Kloter 89 pemondokan belum diketahui

Jamaah dari Kec. Pecangaan hampir 80 % tergabung dalam kloter 70
karena kebanyakan bergabung dengan KBIH Walisongo Pecangaan
yang mendapat qur'ah / undian kloter 70.
Jamaah haji dari Kec. Pecangaan dapat anda lihat di bawah ini
komplit:

Senin, 17 September 2012

OLEH-OLEH DIKLAT SERTIFIKASI PEMBIMBING HAJI PROFESIONAL



Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 2 dan 3 mengamanatkan :
Pasal 2 : Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan  asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.

Pasal 3 : Penyelenggaraan IbadahHaji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Pasal 7 : Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan manasikhajidan/ataumateri lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;

Pasal 6 : Pemerintahberkewajibanmelakukanpembinaan,pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, PelayananKesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh JemaahHaji.

Dari pasal-pasal ini dipahami bahwa setiap jamaah memperoleh hak pembinaan, pembimbingan baik ditanah air maupun di Arab Saudi. Siapa yang berhak memberikan pembinaan dan pembimbingan? Tentunya para pembimbing. Siapa mereka? Dan Apa buktinya jika mereka dapat disebut sebagai pembimbing.
Untuk memenuhi kebutuhan pembimbing sebagaimana yang dimaksudkan dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 maka upaya yang sedang dan akan terus dilakukan oleh Dirjend PHU adalah memberikan sertifikat kepada pembimbing haji agar diperoleh kualitas pembimbing sebagaimana yang diharapkan untuk dapat mengantarkan Jamaah Haji Indonesia yang Mandiri.
Pada tahun-tahun mendatang akan diterbitkan ketentuan bahwa semua petugas yang membimbing Jamaah Haji baik di Indonesia maupun yang menyertai Jamaah sampai ke Arab Saudi “harus mempunyai sertifikat pembimbing haji” yang dikeluarkan oleh LAN dan Dirjend PHU.

oleh-oleh penataran

Selama 10 hari, Kepala KUA Kec. Pecangaan diberi tugas untuk mengikuti "Diklat / Work Shop" Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional
tempat pelaksanaannya di Asrama Haji Donohudan Boyolali Solo Jawa Tengah
Penyelenggarara : Dirjen PHU bekerja sama dengan Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang
Jumlah Peserta   : 100 orang, terdiri dfari Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam dan Utusan KBIH dari masing-masing Kabupaten 2 orang.
Acara dimulai hari Kamis tanggal 5 September 2012
Berakhir Jum'at 14 September 2012.
Semua peserta lulus mengikuti penataran, tetapi lulus sertifiksi baru diumumkan seminggu kemudian di Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang

Rabu, 07 Maret 2012

WALI NIKAH

WALI NIKAH

Pada tanggal 18 Mei 2011, saya pernah meminta fatwa hukum kepada :

1) Pengadilan Agama Jepara,
2) Ahli Fiqh Jepara ( Bp. KH. Masduqi, Sowan Kidul)

perihal wali nikah seorang calon pengantin dengan persoalan sebagai berikut:

1.      Seorang calon pengantin (Siti Khuriyah) lahir dari pasangan suami istri ( Munzaidi + Khasanah) yang telah bercerai, dimana jarak kelahiran anak tersebut dengan tanggal cerai orang tua 1 tahun 5 bulan atau ( ibunya hamil 6 bulan dari tanggal cerai),  bukti terlampir.
2.      Hingga saat ini ibu Khasanah belum pernah rujuk maupun menikah lagi. (bukti terlampir).
3.      Pada Ijazah maupun KK, Siti Khuriyah dinasabkan kepada Bp. Munzaidi.
4.      Sang ayah tidak pernah mengajukan penolakan terhadap status nasab tersebut, bahkan ketika Siti Khuriyah hendak menikah ( Selasa, 24 Mei 2011) bapak Munzaidi bersedia menjadi wali nikah bagi Saudari Siti Khuriyah.
5.      Namun berdasarkan realitas gugatan cerai serta pengakuan Ibu Khasanah bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungannya dengan orang lain.

Siapakah yang berhak menjadi wali nikah Saudari Siti Khuriyah. Wali Nasab ataukah Wali Hakim?

Jawaban:
1. Pengadilan Agama Jepara, menjawab dalam waktu 20 hari, bahwa wali nikhanya adalah hakim, sebab ada pengakuan yang sangat jelas dari ibunya bila anak tersebut hasil perzinahan.
Ketika aku tulis di facebook, tanggapan para pembaca semuanya menjawab yang menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali hakim.

2.  KH. Masduqi (sowan Kidul), yang menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali nasab, ayah. Dasarnya adalah kitab “Bughyatul Mustarsyidin” halaman 237
ولو مات زوجها فاعتدت بالاشهر ثم تزوجت فظهر منها حمل وولدت لدون ستة اشهر من نكاح الثانى لم يلحقه الولد ووطؤه شبهة يوجب المهر لا الحد ويلحق الاول بقيده المذكور وان اقرت بالزنا وتعتد للثانى بعد الوضع.

Penulis memilih pendapat yang kedua, sebab ayahnya bersedia mengakui bahwa itu anaknya dan bersedia menjadi wali nikah dan ma’khot yang disampaikan oleh KH. Masduqi.

Bagaimana tanggapan anda?




Rabu, 15 Februari 2012

MENU PELAYANAN KUA PECANGAAN


PENDAFTARAN NIKAH
WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
1)  Pengantar dari desa, model N7 dilengkapi N1 - N4.
2)  Fotocopi akta kelahiran, ijazah dan KTP dan KK.
3)  Akta cerai bagi duda/janda cerai.
4)  Janda/duda mati dilampiri model N6.
5)  Ijin atasan/komandan  bagi mempelai TNI / Polri.
6)  Ijin orang tua (N5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
7) Pas foto 2x3 tiga lembar.
8) Bagi yang menghendaki nikah di luar balai nikah mengajukan surat permohonan.
 alur
F  Mendaftar                                ( 2 menit )
F  Verivikasi berkas                     ( 3 menit )
F  Membayar kasir                      ( 2 menit )
F  Pemeriksaan komprehensif   ( 14 menit)

Pencatatan Nikah Yg dilaksanakan di Luar Negeri
WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
1. Surat keterangan dari kepala desa yang mewilayahi tempat tinggalnya.
2. Fot copi Bukti perkawinan  atau
3. Fotocopi Sertifikat / keterangan nikah dari KBRI.
4. Fotocopi pasport dan memperlihatkan aslinya.

ALUR
F  Mendaftar                                  ( 2 menit )
F  Verivikasi berkas                      ( 3 menit )
F  Register                                     ( 15 menit)








PENCATATAN ISBAT NIKAH
WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
1) Pengantar dari desa,
2) Penetapan Isbat Nikah dari PA.
3) Pas foto 2x3 tiga lembar.
ALUR
F  Mendaftar                                  ( 2 menit )
F  Verivikasi berkas                      ( 3 menit )
F  Register                                     ( 15 menit)

DUPLIKAT NIKAH
WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
1) Pengantar dari desa,
2) Surat kehilangan dari Kepolisian.
3) Pas foto 2x3 atau 3x4  (tiga lembar).

ALUR
F  Mendaftar                                  ( 2 menit )
F  Pencarian data                         ( 13 menit )
F  Pengetikan                                  ( 5 menit)

REKOMENDASI NIKAH
Waktu  ( 10 menit ))
Syarat-syarat :
1) Pengantar dari desa berisi kehendak nikah dan pindah nikah
2) Pas foto 3x4  (tiga lembar).
ALUR
F  Mendaftar                                  ( 2 menit )
F  Verivikasi berkas                      ( 3 menit )
F  Pengetikan                                  ( 5 menit)