Menu : 1
Pencatatan Nikah
( Waktu 20 Menit)
Petugas :
Slamet Riyadi, S. Ag.
Syarat-syarat:
1. Minimal sudah
berusia 16 tahun (wanita)
berusia 19
tahun (pria)
2. Ada persetujuan pernikahan dari kedua belah
pihak ( N3).
a. Pengantar dari desa dilengkapi N1 – N4.
b. Fotocopi akte kelahiran, ijazah, KTP dan KK.
c. Akta cerai bagi duda/janda.
d. N6 dibuktikan dengan surat kematian bagi
duda/janda mati
e. Ijin atasan/komandan bagi TNI/POLRI.
f. Ijin orang tua/wali bagi yang belum berusia
21 tahun ( N5).
g. Pas foto ukuran 2x3 tiga lembar.
h. Surat keterangan sehat dari puskesmas
setempat.
Bagi
WNA
(1). Paspor dan Kitas bagi WNA.
(2). Ijin dari kedutaan besar WNA di Indonesia dan
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia secara resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar