Senin, 08 Maret 2010
Pertemuan Pembantu PPN
KUA Kec. Pecangaan akan mengadakan kegiatan pertemuan rutin dengan
Pembantu PPN se Kecamatan Pecangaan.
Pertemuan diadakan besuk pada
hari Rabu,
Tanggal : 10 Maret 2010.
Waktu jam 09.00 WIB.
Tempat : Aula KUA Kec. Pecangaan
Diharap hadir tepat waktu.
dan Membawa buku catatan.
untuk nulis hal-hal penting
Selasa, 02 Maret 2010
Selamat Datang Di Situs KUA Pecangaan
KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaikum wr, wb.
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat, taufiq dan hidayahNya KUA Kec. Pecangaan Kab. Jepara dapat menerbitkan paper berjudul “Profil KUA Kec. Pecangaan” sebagai upaya perkenalan, branding dan positioning pengabdiannya kepada masyarakat.
Kami menyambut gembira dengan launchingnya program SIMKAH oleh Departemen Agama khususnya Kanwil Depag Prov. Jateng. Melalui program tersebut, kita diberi kesempatan dan fasilitas untuk berkomunikasi secara cepat dan luas, mengakses dan bertukar informasi, laporan secara cepat, melakukan bench marking antara satu dengan yang lainnya. SIMKAH berimplikasi pula pada tuntutan pengembangan SDM, peningkatan performance dan peningkatan pelayanan.
Dahulu, ketika masyarakat menyebut kata KUA maka asumsinya adalah kantor kumuh, pegawai-pegawai tua, kolot dan terbelakang, serta pelayanan yang lamban dan buruk dengan ciri yang sangat menonjol miskin anggaran tetapi banyak tugas.
Dengan kemajuan ilmu dan teknologi, kemunculan SIMKAH diharapkan mampu mendorong karyawan-karyawan KUA untuk memiliki standar kompetensi dibidang tugasnya sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada pengguna jasa KUA.
Akhirnya kepada Allah SWT, senantiasa kita memohon semoga setiap langkah dan usaha kita mendapat ridhoNya. Amiin.
Wassalaamu’alaikum wr, wb.
Kepala KUA Kec. Pecangaan
Drs.H.DJALAL SUYUTI.
NIP. 196006061994031001
ii
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ………………………………………………………….. ii
Daftar Isi ………………………………………………………………… iii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang ………………………………………… 1
B. Maksud dan Tujuan ……………………………………. 2
C. Ruang Lingkup ………………………………………… 2
D. Sistematika …………………………………………….. 3
Bab II Kantor Urusan Agama Kec. PECANGAAN
A. Visi, Misi dan Motto …………………………………...
B. Kondisi geografis, sosial, kultural dan ekonomi ……….
C. Sejarah singkat perkembangan KUA Kec. Pecangaan ……
D. Struktur Organisasi KUA Kecamatan Pecangaan …………
E. Jobdiscription (uraian tugas) ……………………………
Bab III Pelaksanaan PROGRAM KERJA KANTOR
URUSAN AGAMA KEC. Pecangaan
A. Bidang Kepenghuluan …………………………………..
B. Bidang Keluarga Sakinah …..……………………………
C. Bidang Produk Halal…………………………………….
D. Bidang Ibadah Sosial ..…………………………………..
E. Bidang Kemitraan Umat ………………………………..
F. Bidang Kemasjidan ……………………………………..
G. Bidang Perwakafan dan Bazis …………………………..
H. Bidang Pendidikan ….…………………………………..
I. Bidang Haji ……………………………………………..
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN LINTAS SEKTORAL
A. Lintas Sektoral …………………………………………..
B. Badan Semi Resmi ………………………………………
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan ………………………………………………
B. Saran …………………………………………………….
DAFTAR LAMPIRAN
1. Data Kepegawaian KUA kecamatan Pecangaan ……………………….
2. Jobdiscription ……………………………………………………….
3. Data Pembantu PPN ………………………………………………...
4. Data NTCR ……………………………………………………….....
5. Data penduduk dan pemeluk agama ………………………………...
6. Data tempat ibadah ………………………………………………….
7. Data lembaga pendidikan (formal dan non formal) ………………....
8. Data Haji …………………………………………………………….
9. Data Wakaf dan Bazis ……………………………………………….
iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Merupakan kenyataan bahwa, peranan pemerintah terhadap berbagai kegiatan pelayanan publik, sangat dominan. Dari berbagai satuan kerja dalam birokrasi pemerintah, terdapat pembagian tugas yang didasarkan pada prinsip fungsionalisasi, yakni setiap instansi pemerintah berperan selaku penanggung jawab utama atas fungsi tertentu, dan perlu bekerja secara terkoordinasi dengan instansi lain. Setiap instansi pemerintah mempunyai kelompok pelanggan. Kepuasan kelompok pelanggan inilah yang harus dijamin oleh birokrasi pemerintahan.
Departemen Agama sebagai salah satu instansi pemeritah mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi yang jelas sesuai perpu yang berlaku yakni membina kehidupan beragama dan memberi pelayanan dibidang keagamaan. Untuk dapat memaksimalkan tugas dan fungsinya, Departemen Agama dari awal kelahirannya hingga kini telah melakukan beberapa kali penyempurnaan susunan organisasi dan tata kerjanya seiring dengan tuntutan pembangunan. Penyempurnaan terbaru berupa KMA nomor 1 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan susunan organisasi dan tata kerja Departemen Agama. KMA nomor 373 Tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja Kanwil Depag dan Kandepag Kabupaten. KMA nomor 517 tahun 2001 tentang penataan organisasi KUA kecamatan.
Tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan sesungguhnya bukan hanya pelayanan nikah dan rujuk melainkan meliputi semua urusan agama Islam.
-2-
Namun pelayanan yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat terhadap KUA adalah nikah dan rujuk maka KUA identik dengan Balai Nikah. Pada hal tugas bidang urusan agama Islam meliputi, wakaf, kemasjidan, zakat, ibadah sosial, keluarga sakinah.
Pemahaman terhadap KUA pun beragam, sesuai dengan pengalaman masing-masing. Bagi masyarakat awam ada yang masih menganggap KUA adalah sama dengan kantor pengadilan agama yakni tempat untuk bercerai. Ada yang memahami hanya sebagai balai nikah. Dan mungkin para anggota DPR ada yang memahami sebagai Kebijakan Umum Anggaran - Pendapatan dan Belanja.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Penyusunan profil ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat maupun lembaga lain tentang eksistensi KUA mengenai visi, misi, tugas pokok, fungsi, struktur organisasi, program kerja, bentuk kerja sama dan kemitraan lainnya serta informasi lainnya seputar gerak dan dinamika Kantor Urusan Agama Kecamatan Pecangaan.
C. RUANG LINGKUP
Penyajian profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Pecangaan dibatasi pada tugas pokok dan fungsi KUA, program kerja dan pelaksanaannya serta kegiatan lintas sektoral.
-3-
D. SISTEMATIKA
Agar mudah untuk dipahami maka penyusunan profil KUA Kec. Pecangaan disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan, yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan sitematika laporan.
Bab II : Diskripsi KUA Kec. Pecangaan, yang berisi uraian visi, misi dan motto; kondisi geografis, sosial, kultural dan ekonomi; sejarah singkat perkembangan KUA; struktur organisasi dan jobdiscription
Bab III : Pelaksanaan program kerja KUA Kec. Pecangaan, yang berisi uraian tentang pelaksanaan program bidang kepenghuluan, keluarga sakinah, produk halal, ibadah sosial, kemitraan umat, kemasjidan, perwakafan dan bazis, pendidikan dan bidang haji.
Bab IV : Pelaksanaan kegiatan lintas sektoral, yang berisi uraian tentang kegiatan lintas sektoral serta kegiatan badan semi resmi.
Bab V : Penutup, yang beriasi kesimpulan dan saran.
Didukung dengan lampiran-lampiran.
BAB II
DESKRIPSI KUA KECAMATAN PECANGAAN
A. VISI, MISI DAN MOTTO
VISI KUA KEC. PECANGAAN:
“ Terwujudnya seluruh keluarga muslim yang ada di wilayah kecamatan pecangaan bahagia dan sejahtera baik material maupun spiritual yang mampu memahami mengamalkan dan menghayati nilai-nilai keimanan,ketaqwaan dan akhlaqul karimah dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara”
MISI KUA KEC. PECANGAAN:
1. Memberikan pelayanan prima dalam nikah dan rujuk.
2. Meningkatkan pembinaan keluarga sakinah.
3. Meningkatkan pembinaan ibadah sosial dan kemitraan umat islam.
4. Meningkatkan kerjasama dengan dinas instansi terkait.
MOTTO KUA KEC. PECANGAAN :
“ Disiplin itu barokah dan customer puas jadi ibadah”
B. KONDISI GEOGRAFIS, SOSIAL, KULTURAL DAN EKONOMI
1. Letak Geografis.
Kondisi geografis suatu masyarakat sangat berpengaruh terhadap watak, adat dan budayanya. Berpengaruh pula terhadap tingkat kehidupan, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik budaya maupun agama.
Secara geografis, Kecamatan Pecangaan terletak di sisi selatan dari arah wilayah Kota Kabupaten Jepara. Adapun batas-batas wilayahnya:
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tahunan.
Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Batealit
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kalinyamatan
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kedung.
Luas keseluruhan wilayah Kecamatan Pecangaan adalah 811,48 Ha. Secara Administratif, wilayah Kecamatan Batealit dibagi menjadi 12 desa,
-4-
-5-
yaitu : Pecangaan Kulon, Pecangaan Wetan, Troso, Ngeling, Rengging, Pulodarat, Gemulung, Lebuawu, krasak, Karangrandu, Gerdu, Kaliombo.
2. Kondisi Demografis
Secara demografis Kecamatan Pecangaan mempunyai kondisi kependudukan sebagai berikut :
a). Penduduk
Jumlah penduduk Kecamatan Pecangaan adalah: 75.014 jiwa.
Dari jumlah total penduduk tersebut, apabila dilihat dari jenis kelaminnya terinci sebagai berikut:
Jenis kelamin laki-laki Jenis kelamin perempuan | 38.698 orang 36.316 orang |
Sedangkan apabila dilihat dari segi pekerjaan, penduduk Kecamatan Pecangaan kondisinya sebagai berikut :
Petani | 383 orang |
Nelayan | - orang |
Pengusaha sedang/ besar | 133 orang |
Pengrajin | 649 orang |
Buruh industri | 3.264 orang |
Buruh bangunan | 2.782 orang |
Buruh pertambangan | - orang |
Pedagang | 2.517 orang |
PNS | 3.559 orang |
TNI/Polri | 269 orang |
Pensiunan PNS/TNI | 1.141 orang |
Peternak | 453 orang |
Adapun tingkat pendidikan, penduduk Kecamatan Pecangaan dapat dilihat pada tabel berikut:
Belum sekolah | 19.642 orang |
Tamat SD /Sederajat | 14.257 orang |
Tamat SLTP | 13.196 orang |
-6-
Tamat SMU/ sederajat | 16.715 orang |
Tamat D1, D2, D3 | 5.834 orang |
Tamat PT ( S1, S2, S3 ) | 5.370 orang |
b). Sarana Pendidikan
Sarana pendidikan yang ada di wilayah Kecamatan Pecangaan, meliputi :
(1). Pendidikan Sekolah
1. Taman Kanak-kanak : | |
TK Negeri | 2 buah |
TK Swasta Islam TK Swasta non Islam | 18 buah 1 buah |
TK Swasta Umum | :11 buah |
2. Sekolah Dasar | |
SD Negeri | 14 buah |
SD Swasta Islam | 9 buah |
SD Swasta non Islam | 1 buah |
3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama | |
SLTP Negeri | 2 buah |
SLTP Swasta Islam SLTP Swasta non Islam | 7 buah 1 buah |
SLTP Swasta Umum MTs | 3 buah 5 buah |
4. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas | |
MA | 2 buah |
SMU Negeri SMU Umum | 1 buah 1 buah |
SMU Swasta Islam SMU Swasta non Islam SMK Negeri SMK Swasta Islam SMK Umum | 1 buah - buah - buah 1 buah - buah |
(2) Pendidikan Non Formal
Pondok Pesantren | 21 buah |
Madrasah Diniyah TPQ | 12 buah 45 buah |
-7-
c). Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan yang terdapat di Kecamatan batealit berupa :
Puskemas | 2 buah |
RS Umum Pemerintah | 1 buah |
RS Swasta | 3 buah |
RS Bersalin/BKIA | 4 buah |
Apotek/Toko Obat | 7 buah |
3. Kondisi Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama
a). Jumlah Pemeluk Agama
Dilihat dari aspek kehidupan umat beragama wilayah Kecamatan Batealit, jumlah pemeluk agama sebagai berikut:
Islam | 64.095 orang |
Katholik | 6.504 orang |
Kristen | 4.118 orang |
Hindu | 163 orang |
Budha | 134 orang |
Kehidupan umat beragama di wilayah kecamatan Pecangaan hampir dapat dikatakan homogen, karena 99% beragama Islam. Sehingga hampir dikatakan tidak pernah ada permasalahan hubungan antar umat beragama.
b). Tempat Ibadah dan kultur agamis.
Sarana peribadatan yang ada diwilayah Kecamatan Pecangaan adalah sebagai berikut :
Masjid | : 38 buah |
Langgar | : 220 buah |
Gereja | : 3 buah |
Pura | : - buah |
Vihara | |
-8-
Kesadaran masyarakat Kecamatan Pecangaan dalam menjalankan agamanya, khususnya umat Islam, dipandang cukup tinggi. Hal ini nampak dari berbagai indikator yang ada misalnya animo masyarakat / umat Islam dalam beribadah qurban, infak, sodaqoh, zakat dan wakaf. Begitu juga gairah umat Islam dalam beribadah haji.
Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, sejak Kantor Urusan Agama Kecamatan diberi tugas / kewenangan menyelenggarakan Bimbingan Manasik bagi jama’ah calon haji dari wilayah kecamatan, maka dapat kami laporankan sebagai berikut : Haji Tahun 2008 sebanyak 119 orang dan tahun 120 sebanyak orang.
Dalam ibadah wakaf, kegairahan umat Islam juga cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya peristiwa wakaf di KUA Kecamatan Pecangaan yang sampai dengan saat ini mencapai luas 46.602 m2 dan tersebar di 163 lokasi.
Pembinaan kehidupan beragama dilakukan secara sinergis antara pemerintah dalam hal ini KUA, tokoh masyarakat, lembaga-lembaga dan ormas Islam di wilayah Kecamatan Pecangaan.
Lembaga-lembaga keagamaan dan ormas Islam dimaksud adalah NU, Muhammadiyah, Takmir Masjid, Taman Pendidikan Al-quran (TPQ), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A), Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
C. SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN KUA KECAMATAN
1) Historis
KUA Kecamatan Pecangaan beralamat di desa Pulodarat, Jalan Batealit-Pecangaan. Sebelum berkantor di alamat sekarang, pernah berkantor di masjid Sendang desa Sendang. Mulai tahun 1986 KUA Kecamatan Pecangaan pindah ke alamat sekarang.
-9-
Dari perjalanan waktu ke waktu KUA Kecamatan Pecangaan telah berkali-kali mengalami pergantian pimpinan. Berikut nama-nama pimpinan yang pernah menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Pecangaan :
NO | N A M A | PEREODE |
1. | Ky. H. Moh Ali | 1920 – 1925 |
2. | M. Sadjad | 1925 – 1930 |
3. | Ky. Mukmin | 1930 – 1935 |
4. | Imam Poero | 1935 – 1948 |
5. | Ky. Asmawi | 1948 - 1950 |
6. | M. Moch Dachlan | 1950- 1960 |
7. | Ky. H. Makmun | 1960 - 1972 |
8. | Moh. Mashadi | 1972 - 1976 |
9. | Chumaidi, BA | 1976 – 1986 |
10. | Zaenar Rusydi | 1986 - 1989 |
11. | Ali Abd. Qohar, BA | 1989 - 1995 |
12. | H. Chumaidi, BA | 1995 - 1996 |
13. | Drs. H. Moh Kodar | 1996- 2001 |
14. | Drs. Moh Khoeron Said | 2001 - 2008 |
15. | Drs.H. Djalal Suyuti | 2008 - Sekarang |
2). Kondisi Kantor
KUA Kecamatan Pecangaan dibangun diatas tanah milik negara. Luas tanah Kantor KUA seluruhnya 240 m2. Sedangkan luas bangunan kantor KUA 82 m2.
Penggunaan tata ruang dari bangunan gedung tersebut adalah sebagai berikut :
(a) Ruang kepala dan tamu + 3 x 4 m.
(b) Ruang kerja / pelayanan 4x7 m.
(c) Ruang Ijab / aula 4x7 m.
(d) Ruang Gudang 2x3 m.
(e) Kamar mandi 1.5 x 2 m.
-10-
D. STRUKTUR ORGANISASI KUA KECAMATAN PECANGAAN
Struktur organisasi dan personalia KUA Kecamatan Pecangaan terdiri dari 1 orang kepala dan 4 orang staf, dengan susunan sebagai berikut :
-11-
No | Jabatan | Nama | Pendidikan |
1 | Kepala KUA | Drs.H. Djalal Suyuti | SI |
2 | Tata Usaha / Doktik | H. Machin | PGA |
3 | Jibzawaibsos | H. Ah. Jazeri, SHI | SI |
4 | Penghulu | Moh. Rotib, S.Ag | SI. |
5 | Penyuluh Agama Islam | Afifah Hikmawati, S.Ag. | SI |
E. JOB DISCRIPTION.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 1996 tentang Nama dan Uraian Jabatan pada KUA Kecamatan, pembagian kerja di KUA kec. Pecangaan sebagai berikut:
1). Kepala KUA Kec. Pecangaan
Uraian tugasnya meliputi:
No | URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION |
1 | Memimpin Kantor Urusan Agama Kecamatan |
2 | Menyusun Rincian kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan |
3 | Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan |
4 | Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas |
5 | Memantau pelaksanaan tugas bawahan |
6 | Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dan lembaga2 keagamaan |
7 | Meneliti keabsahan berkas catin dan proses pelaksanaan nikah serta menanda tangani Akta Nikah. |
8 | Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan perkawinan, kemasjidan zakat wakaf dan Ibadah Sosial. |
9 | Meneliti keabsahan berkas Akta Ikrar Wakaf untuk ditanda tangani. |
10 | Menanggapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul dibidang Urusan Agama Islam. |
11 | Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan |
12 | Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas KUA |
13 | Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kandepag Kabupaten Jepara |
-12-
2) Pengadministrasi nikah dan rujuk ( penghulu )
No | URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION |
1 | Mempelajari dan meneliti berkas permohonan nikah (N1-N7). |
2 | Melakukan pemeriksaan terhadap catin dan mengisi formulir NB |
3 | Menyusun jadwal pelaksanaan pernikahan |
4 | Menyiapkan konsep pengumuman nikah (model NC) |
5 | Menyiapkan buku akta nikah |
6 | Mewakili PPN dalam melaksanakan pernikahan |
7 | Menyiapkan bahan bimbingan perkawinan (BP4) |
8 | Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan |
9 | Membuat laporan bulanan, Tri Wulan dan Tahunan |
3) Petugas Tata Usaha
No | URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION |
1 | Membantu menerima pemberitahuan nikah. |
2 | Menerima dan mencatat surat masuk dan keluar. |
3 | Mendistribusikan surat sesuai disposisi atasan |
4 | Menata arsip dan inventaris BMN. |
5 | Mengetik konsep surat / naskah |
6 | Menata perpustakaan kerja |
7 | Menyusun file pegawai |
8 | Mencatat jadwal kegiatan Kepala KUA. |
9 | Mengatur dan menyalurkan tamu-tamu KUA |
10 | Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Kepala KUA |
4) Petugas Jidzawaibsos
No | URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION |
1 | Menginventaris tanah wakaf, wakif dan nadzir. |
2 | Menerima berkas permohonan ikrar wakaf |
3 | Membukukan tanah wakaf yang telah disertifikatkan |
-13-
No | URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION |
4 | Mengikuti perkembangan kegiatan zakat dan wakaf (statistic). |
5 | Melayani permohonan duplikat nikah |
6 | Mengetik laporan bulanan, Tri Wulan dan tahunan |
4) Penyuluh Agama Islam
No | URAIAN TUGAS / JOBS DISCRIPTION |
1 | Melakukan bimbingan dan penyuluhan terhadap pengajian instansi pemerintah |
2 | Membantu melakukan tugas BP4 |
3 | Mendata perkembangan tempat ibadah, TPQ, Madrasah dan Ponpes |
4 | Membantu pelaksanaan tugas-tugas lintas sektoral |
5 | Melakukan bimbingan dan penyuluhan di Rutan |
6 | Meneliti surat rekomendasi pendirian tempat iabadah dan permohonan bantuan untuk tempat ibadah |
BAB III
PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KUA KEC. PECANGAAN
A. BIDANG KEPENGHULUAN
1. Peningkatan SDM Pembantu PPN dengan menyelenggarakan kegiatan kajian kitab kuning ( Fathul Mu’in ) rutin tiap minggu pertama awal bulan bertempat di Aula KUA Kecamatan Pecangaan, dengan
2. Peningkatan SDM Penghulu dengan menyelenggarakan kegiatan kajian kitab kuning ( Fathul Mu’in ) rutin minggu ketiga tiap bulan bertempat di Masjid Kandepag Kab. Jepara dengan
3. Peningkatan tertib administrasi dengan melakukan penjilidan berkas-berkas NTCR.
4. Sosialisasi ketaatan terhadap ketentuan UU No. 1/1974 dan KHI dalam pelaksanaan tertib hokum ketatanegaraan dan syariah.
5. Peningkatan pelayanan bidang duplikat nikah.
B. BIDANG KELUARGA SAKINAH
1. Pendataan Keluarga Sakinah dilakukan setiap enam bulan sekali dalam rangka memberikan data yang valid.
2. Peningkatan SDM Konselor, Motivator dan Fasilitator secara berkala.
3. Pemberian bantuan stimulan berupa peralatan ibadah untuk memotivator kegiatan Keluraga Sakinah.
4. Peningkatan pelaksanaan penataran calon pengantin (catin) tiap tri wulan sekali bekerja sama dengan Petugas PLKB Kecamatan Pecangaan.
C. BIDANG PRODUK HALAL.
1. Peningkatan pemahaman tentang produk-produk halal dengan menyebar luaskan brosur dan panduan produk halal.
2. Anjuran-anjuran untuk membuat label halal dalam kegiatan produksi baik
makanan maupun penyembelian hewan bekerja sama dengan MUI
Kecamatan Pecangaan.
-15-
D. BIDANG IBADAH SOSIAL
1. Melakukan pendataan dan pembinaan yayasan yatim piatu / panti asuhan .
2. Memberi penerangan dan pelayanan tanda tangan proposal bantuan-bantuan keagamaan.
3. Menghadiri sebagian acara pengajian-pengajian yang dilakukan oleh lembaga keagamaan dan masyarakat.
4. Ikut menjadi khotib jum’at di masjid Besar Kecamatan Pecangaan.
E. BIDANG KEMITRAAN UMAT
1. Menjalin kerja sama dengan MUI Kecamatan dengan menjadi bagian (anggota dan pengurus) pada kepengurusan MUI tingkat Kecamatan.
2. Menjalin kerja sama dengan IPHI dan KBIH tingkat Kecamatan Pecangaan untuk kegiatan pembinaan dan pelayanan manasik haji kelompok.
F. BIDANG KEMASJIDAN
1. Mendata tempat-tempat ibadah umat Islam (khusunys masjid), meliputi susunan pengurus, nadzir, status tanah dan kemakmuran jamaahnya.
2. Mendorong para ta’mir agar tempat ibadah (masjid khususnya) yang belum berstatus tanah wakaf, untuk segera mewakafkan tanah tersebut agar statusnya sangat jelas dan kuat.
3. Mengusulkan masjid-masjid yang baik untuk diajukan lomba kemakmuran masjid tingkat Kabupaten Jepara.
G. BIDANG PERWAKAFAN DAN ZIS
1. Memperbaharui susunan nadzir apabila telah
2. Menyampaikan data-data dan laporan tentang tanah wakaf yang ada di wilayah Kecamatan Pecangaan.
3. Menyimpan dokumen-dokumen wakaf yang ada di wilayah Kec. Pecangaan.
4. Mensosialisasi Undang-undang Wakaf beserta petunjuk pelaksanaannya.Memberi kemudahan didalam melaksanakan ikrar wakaf, yakni dapat dilakukan dimana tanah wakaf itu berada.
-16-
H. BIDANG PENDIDIKAN
1. Bidang ini KUA bekerja sama dengan Pengawas Pendidikan Islam yang betugas di wilayah Kecamatan Pecangaan.
2. Melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan yang ada mulai dari TK hingga SLTA dalam pencarian peserta lomba MTQ tingkat Kabupaten Jepara, lomba sekolah sehat dan Jumbara.
3. Ikut serta dalam kegiatan perkemahan bhakti oleh Kwarcab bekerja sama dengan pangkalan sekolah di wilayah Kecamatan Pecangaan.
I. BIDANG HAJI
1. Memberi informasi kebijakan pemerintah dibidang haji kepada masyarakat tingkat Kecamatan Pecangaan.
2. Bekerja sama dengan IPHI dan KBIH Multazam untuk pelayanan manasik haji kelompok Kecamatan Pecangaan.
3. Bekerja sama dengan Muspika membetuk Panitia Pelayanan Manasik Haji.
4. Memberikan penataran dan pembekalan kepada calon jamaah haji dari Kecamatan Pecangaan.
BAB IV
PELAKSANAAN KEGIATAN LINTAS SEKTORAL
A. LINTAS SEKTORAL
1. Mengikuti rakor dinas Camat dengan Kepala Desa se Kecamatan Pecangaan yang dilakukan secara rutin setiap bulan.
2. Bekerja sama dengan Camat Pecangaan untuk peringatan hari-hari besar nasional dan upacara tanggal 17 tiap bulan.
3. Bekerja sama dengan Camat Pecangaan untuk pelaksanaan PIN. PNPM, NKKBS dan safari Jum’at.
4. Bekerja sama dengan Camat Pecangaan untuk pengiriman kafilah MTQ, Lomba Sekolah Sehat dan lomba-lomba yang lain.
B. BADAN SEMI RESMI.
1. P2A ( Pembina Pengamalan Agama )
(a) Membentuk kepengurusan P2A tingkat Kecamatan dan tingkat desa.
(b) Meningkatkan peran P2A tingkat desa melalui pembinaan terhadap Pembantu PPN dan Penyuluh Honorer.
(c) Perekrutan tokoh-tokoh agama untuk menjadi Penyuluh Honorer untuk wilayah Kecamatan Pecangaan.
(d) Mengadakan pertemuan dengan Penyuluh Honorer setahun dua kali.
2. BP4 ( Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan )
(a) Membentuk kepengurusan BP4 tingkat Kecamatan.
(b) Meningkatkan SDM petugas BP4 pada KUA Kecamatan Pecangaan.
(c) Membantu menyediakan buku-buku majalah BP4 yang diterbitkan oleh BP4 pusat.
(d) Meningkatkan kualitas bimbingan dan konseling kepada klien / masyarakat yang berkonsultas ke KUA.
(e) Membuat jadwal petugas penasihatan.
(f) Mengirim petugas BP4 untuk mengikuti penataran / diklat yang diadakan oleh Bali Diklat Keagamaan Semarang.
-18-
3. LPTQ ( Lembaga Pengembangan Tilawah Al-qur’an )
1. Membentuk LPTQ tingkat Kecamatan Pecangaan.
2. Membentuk kelompok belajar Tilawah Al-Qur’an tingkat Kecamatan Pecangaan yang dilaksanakan secara rutin tiap hari Jum’at di masjid Besar Kecamatan Pecangaan dengan ustadz H. Abdur Rosyad.
3. Mmemberi
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Kantor Urusan Agama mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sangat luas yakni untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama dibidang urusan agama Islam diwilayah Kecamatan, namun karena yang sering dibutuhkan pelayanannya adalah perkawinan maka KUA hanya diidentikkan dengan Kantor Pernikahan.
2. Profil KUA sangat membantu masyarakat untuk mengenali suatu KUA dengan segala program-programnya, fasilitas yang dimiliki dan kerja sama apa yang dapat dilakukan dengan KUA.
3. Program SIMKAH sebagai bentuk gerakan lembaga pemerintah ( Depag dan KUA dan lembaga Pendidikan dibawah Depag ) untuk go public.
B. SARAN
1. Penyediaan dana dan DIPA yang cukup untuk melanjutkan program SIMKAH ke depan.
2. Fungsionalisasi pegawai-pegawai di KUA untuk menjadi professional dalam menangani urusan-urusan yang ditingkat Kandepag dan Kanwi diurusi oleh suatu Urusan dan Bidang.
3. Sertifikasi pegawai-pegawai kantor.
Lampiran 1
1. Data Kepegawaian KUA Kecamatan Pecangaan.
No | Nama /NIP | Tgl. Lahir | Pangkat/Gol | TMT di KUA |
1 | Drs.H.Djalal Suyuti 196006061994031001 | 06-06-1960 | Tk. I / IIId | 01-04-2009 |
2 | Moh. Rotib, S.Ag. 196803152000121001 | 15-03-1968 | Penata / IIIc | 01-11-2009 |
3 | H. Ah Jazeri, SHI 196205041994031001 | 04-05-1962 | Penata Muda Tk.I./IIIb | 01-05-2009 |
4 | H. Machin 195604121983031009 | 12-04-1956 | Penat Muda / TK.I./IIIb | 01-03-2003 |
5 | Afifah Hikmawati,S.Ag 197206222000032001 | 22-06-1972 | Penata / IIIc | 01-10-2006 |
Jepara, 28 Januari 2010
Kepala
Drs.H. DJALAL SUYUTI.
NIP.196006061994031001
Lampiran 3.
Data Pembantu PPN
No | Nama | Umur | Pembantu PPN Wilayah |
1 | Maskan | 57 tahun | Lebuawu |
2 | Suhardi | 50 tahun | Lebuawu |
3 | Sarmuji | 57 tahun | Krasak |
4 | H. Ali Muqodas | 56 tahun | Gemulung |
5 | Rondiuddin, S.Ag | 37 tahun | Gemulung |
6 | Ahmad Yazid | 32 tahun | Gemulung |
7 | Abdul Majid | 45 tahun | Pecangaan Wetan |
8 | H. Shodiq | 48 tahun | Pecangaan Wetan |
9 | H. Sunardi | 55 tahun | Pecangaan Wetan |
10 | Muzakka | 55 tahun | Pecangaan Wetan |
11 | Abdullah | 49 tahun | Karangrandu |
12 | Mujahiddin | 52 tahun | Karangrandu |
13 | Mustofa | 41 tahun | Karangrandu |
14 | Saman Abdul Kholik | 45 tahun | Karangrandu |
15 | Muhammad Sholeh | 41 tahun | Kaliombo |
16 | M. Subhan | 31 tahun | Kaliombo |
17 | Kardi Abdul Basith | 37 tahun | Kaliombo |
18 | A. Rosadyi | 48 tahun | Gerdu |
19 | A. Subhan | 42 tahun | Troso |
20 | M. Seno | 45 tahun | Troso |
21 | Agus Lukman Hakim | 41 tahun | Troso |
22 | Ahmad Amin | 31 tahun | Troso |
23 | M. Senu | 37 tahun | Ngeling |
Jepara, 28 Januari 2010
Kepala
Drs.H. DJALAL SUYUTI.
NIP.196006061994031001
Lampiran 4
Data NTCR
No | Bula | Tahun 2008 | Tahun 2009 |
1 | Januari | 36 | 42 |
2 | Februari | 31 | 37 |
3 | Maret | 22 | 144 |
4 | April | 45 | 41 |
5 | Mei | 50 | 50 |
6 | Juni | 68 | 45 |
7 | Juli | 96 | 27 |
8 | Agustus | 110 | 38 |
9 | September | 45 | 39 |
10 | Oktober | 153 | 47 |
11 | Nopember | 12 | 12 |
12 | Desember | 244 | 20 |
| Jumlah | 912 | 542 |
Jepara, 28 Januari 2010
Kepala
Drs.H. DJALAL SUYUTI.
NIP.196006061994031001
PROFIL
KUA KEC. PECANGAAN
KABUPATEN JEPARA
2010