Rabu, 23 Januari 2013

SHOLAT ANISATUL MAYIT

SHOLAT   ANISATUL MAYIT

Sholat anisatul mayit adalah sholat sunat yang bertujuan untuk menolong mayit ketika malam pertama berada di alam kubur.
Sholat ini sebaiknya dilakukan oleh keluarga mayit terutama suami atau istri.
Cara melakukannya:
1.     Sholat dilaksanakan 2 rakaat.
2.     Waktu pelaksanaanya menjelang malam, sesudah magrib.
3.     Lafal niat :
اصلى سنة للتاء نيس الميت ركعتين مستقبل القبلة لله تعالى
4.     Bacaan didalam sholat:
a.     Baca Fatihah.
b.     Sesudah Fatihah membaca ayat kursi satu kali.
c.      Sesudah ayat kursi membaca surat “at-takatsur” satu kali,
d.     Sesudah surat “at-takatsur” membaca surat “al ikhlas” sepuluh kali.

5.     Sesudah sholat berdoa yang isinya memohonkan ampun atas semua kesalahan mayit, dihilangkan rasa takut pada malam pertama di kubur, dijauhkan dari siksa kubur, dan diberikan nikmat kubur.

6.     Manfaat bagi yang menjalankannya adalah “dia tidak akan mati melainkan ia diperlihatkan tempatnya nanti di akhirat, tempat yang nikmat”

Diposkan oleh: Mamat

Selasa, 22 Januari 2013

Selamatkan Wali Hakim dari jerat

TUNJANGAN WALI HAKIM 
(PPN dan Penghulu)
Rp. 300 ribu menjadi 3 juta , Rp. 5oo ribu > 5 juta
"Upaya menyelematkan Wali Hakim dari jerat gratifikasi yang paling aman"


Dalam memberikan pelayanan bidang pernikahan, PPN dan Penghulu telah melaksanakan dengan baik bahkan "melampaui tugas dan kewajibannya"

Bagaimana tidak, tugas pokoknya menurut undang-undang hanyalah mengawasi dan mencatat proses akad nikah
Namun dalam kenyataannya PPN dan Penghulu diminta oleh wali nikah untuk membaca khutbah nikah, mengakadkan, membacakan doa bahkan memberikan nasihat" padahal itu kewajiban wali nikah.

Lebih jauh lagi, memberikan pelayanan di luar jam kerja dan di luar kantor, seperti malam hari, hari sabtu dan ahad. Padanan kita dalam memberikan pencatatan nikah adalah Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu kata UU nomor 1 Tahun 1974.

Perihal pelayanan di luar balai nikah, yang menyangkut biaya transport "sudah diatur oleh Menteri Agama" namun oleh KPK dianggap salah karena bukan produk Peraturan Pemerintah. 

  • PMA No. 2 Tahun 1990. pasal 22 ayat (4), "Honorarium Pembantu PPN, biaya transport PPN atau Pembantu PPN untuk menghadiri akad nikah di luar balai nikah, dibebankan kepada yang bersangkutan yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kanwil Depag Propinsi atas usul Kepala Bidang Urusan Agama Islam dengan persetujuan gubernur kepala daerah setempat.
  • KMA No. 298 Tahun 2003. pasal 21 ayat (3)  biaya transport PPN atau Pembantu PPN dalam pelaksanaan nikah di luar Balai Nikah dibebankan kepada yang calon pengantin yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kanwil Depag Propinsi atas usul Kepala Bidang yang mengurusi tugas kepenghuluan dengan persetujuan Gubernur. 
  • KMA No. 477 Tahun 2004. pasal 20 ayat ( 2) atas permintaan calon pengantin yang bersangkutan akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan dengan persetujuan Penghulu. (Biaya tidak dicantumkan dengan maksud agar mempelai sendiri yang menetapkan).
  • PMA No. 11 Tahun 2007. pasal 21 ayat (2) atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
Behubung KPK tidak mengakui biaya yang tidak diatur oleh Perpu, maka untuk menyelematkan Wali Hakim (PPN dan Penghulu) tunjangannya diusulkan kepada Presiden untuk dinaikkan
"Tujangan Rp. 300 ribu menjadi 3 juta""Tujangan Rp. 500 ribu menjadi 5 juta" 

Biaya nikah dibayar sendiri oleh calon mempelai ke kas negara / Bank. tidak dititipkan melalui KUA, pasti aman dan ujung tombak Kementerian Agama sangat clear.

semoga dan semoga!

dipost oleh: Kepala KUA Kec. Pecangaan, Jepara.

 



Sabtu, 19 Januari 2013

Pegawai Pencatat Nikah adalah Wali Hakim



PEGAWAI PENCATAT NIKAH
 didalam jerat gratifikasi dan pungli


Pegawai Pencatat Nikah disingkat PPN, dalam referensi Islam disebut “Sulthon, Hakim dan  Qady”. Suatu sebutan yang mulia dan bermartabat. Dan memang suatu saat ia menjadi seorang “Wali Hakim” dalam bidang pernikahan yakni menjadi sarana terjadinya akad yang dapat menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan dan bahkan hubungan tersebut menjadi ibadah.

Apakah tidak layak PPN dihargai sebagaimana Hakim?

Isu gratifikasi-pungli yang diarahkan kepada PPN patut menjadi renungan semua pengambil kebijakan, sebab yang dilakukan oleh PPN selama ini tidak keluar dari aturan:

  • Biaya pencatatan nikah Rp. 30.000 (PP. Nomor: 47 Tahun 2004) pada awalnya dibayar sendiri calon pengantin ke kas Negara melalui Bank, namun karena suatu hal dititipkan ke KUA untuk disetor ke Bank.
  • Yang banyak diributkan banyak pihak adalah pelaksanaan PMA No. 11 Tahun 2007 pasal 21:
                   ayat 1 : Akad nikah dilaksanakan di KUA. 
        ayat 2 : Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad   nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.

Pemberian sesuatu kepada PPN setelah akad nikah, masuk dalam katagori gratifikasi, walaupun “PPN melaksanakan sesuatu kewajiban yang bukan tugas dan kewajibannya karena dimintai tolong wali nikah, seperti baca khutbah nikah, mewakili menikahkan, membaca doa, memberi nasihat”.

Hal inilah yang “oleh banyak orang” tidak tahu atau tidak mau tahu.

Padahal tugas dan kewajiban PPN menurut Perpu yang berlaku adalah “mengawasi dan mencatat nikah yang dilakukan menurut agama Islam. Kalau dihitung ada 450 point pencatatan untuk satu peristiwa nikah.

Apapun argumen dan penjelasan yang coba disampaikan oleh para PPN itu dianggap salah,
mohon kepada para pengambil kebijakan agar PPN dan Penghulu dapat dihargai sebagaimana Hakim ( sulthon, Qadiy dalam referensi Islam).


Satu Kecamatan rata-rata hanya terdiri satu PPN dan satu Penghulu, bahkan ada yang tidak punya Penghulu.

Semoga langkah para pengambil kebijakan dapat menyelamatkan PPN dan Penghulu dari jeratan gratifikasi yang menghinakan, dan mengangkat PPN dan Penghulu ke tempat terhormat dan bermartabat.

Diposkan oleh Mamat.