Rabu, 31 Oktober 2012

LOMBA MUFAKAT

POSPEDA DAN MUFAKAT
TINGKAT KAB. JEPARA
TAHUN 2012 

Pada hari ini,   Rabu 31 Oktober 2012 sedang diselenggarakan porseni pondok pesantren tingkat Kabupaten Jepara.
KUA Kecamatan Pecangaan mengirimkan TIM sepak takrow dan pembaca Kitab Kuning sejumlah 9 orang dengan rincian sebagai berikut:

1. Sepak Takrow dari Ponpes Al Amin Pecangaan Wetan.

2. Kaligrafi Murni :
  •    Ahmad sobari (putra) Ponpes Syech Bahauddin Pulodarat
  •    Yatimatul Fitriyah (putri)   Ponpes Syech Bahauddin Pulodarat
3. Kaligrafi Kolasi :
  •  M Safaruddin  (putra) Ponpes Syech Bahauddin Pulodarat
4. Pembaca Kitab Jurumiyah : Zuyyina Firdaus  (putri) Ponpes Syech    
    Bahauddin Pulodarat

5.  Pembaca Kitab Imriti : Siti Faidan  (putra) Ponpes Syech    
    Bahauddin Pulodarat

6.  Pembaca Kitab Alfiyah Ibn Aqil :Isrofus Sa'adah  (putri) Ponpes Syech    
    Bahauddin Pulodarat

 Inilah foto pasukannya:


foto pelepasan kontingen Muspeda dan Mufakat dari KUA Kec. Pecangaan


WALI NIKAH SESUDAH TAUKIL APAKAH HARUS DIUSIR



WALI NIKAH HADIR DI MAJELIS AKAD NIKAH
PADAHAL IA SUDAH MEWAKILKAN 
KEPADA ORANG LAIN

Akad nikah adalah sah apabila terpenuhi rukun-rukunnya, yakni hadirnya kedua calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali nikah, kedua orang saksi dan sighot akad nikah.
Dikalangan masyarakat kita dan bahkan itu sudah menjadi tradisi atau pengetahuan mereka seperti itu, dimana apabila seorang wali nikah telah mewakilkan kepada seseorang “kyai atau petugas pencatat nikah” maka ia tidak boleh berada di lingkungan akad nikah, ia harus menjauh dari wilayah akad nikah, sebab kehadirannya menjadikan akad nikah tidak sah.
Apakah benar demikian adanya? Mereka bahkan beralasan dengan kitab “Kifayatul Ahyar Juz II halaman 51” :
ولو وكل الولي والزوج او احدهما اوحضر الولي ووكيله وعقد الوكيل لم يصح النكاح لان الوكيل نائب الولي.
Artinya: Jika seorang wali telah mewakilkan, atau seorang calon mempelai laki-laki juga mewakilkan, atau salah satunya mewakilkan. Dimana Wali hadir dan wakil wali juga hadir ( hadir bersama-sama) kemudian wakil wali melakukan akad nikah (padahal walinya hadir didalam akad tersebut) maka nikahnya tidak sah sebab “wakil wali” merupakan pengganti wali.

Yang benar adalah nikahnya tetap sah, sedangkan yang dimaksud didalam kitab “Kifayatul Ahyar” adalah apabila hadirnya wali dalam majelis tersebut menjadi/sebagai saksi.
Hal ini dapat dilihat didalam kitab “Bajuri Juz II halaman 102”:
فلو وكل الاب اولاخ المنفرد فى العقد وحضر مع اخر ليكونا شاهدين لم يصح لانه متعين للعقد فلا يكون شاهدا
Artinya : Apabila seorang ayah atau saudara telah mewakilkan sendiri kepada orang lain untuk melakukan akad nikah kemudian ia hadir bersama-sama yang lain untuk menjadi saksi akad nikah maka akadnya tidak sah, sebab hal tersebut nyata-nyata untuk menjadi bagian dari akad nikah, maka sebaiknya ia tidak menjadi saksi akad nikah.”

Sabtu, 27 Oktober 2012

SOSIALISASI AKIP LAKIP


Untuk mencapai maksud dan tujuan:
1) meningkatkan kinerja pegawai,
2) meningkatkan pemahaman mekanisme dan prosedur pelaksanaan anggaran
3) meningkatkan tertib penganggaran, pelaksanaan, pembukuan dan pelaporan,
4) menuju opini WTP laporan keuangan oleh BPK,
5) upaya reformasi birokrasi menuju remunerasi tahun 2013,
6) setiap satker mampu menyelesaikan pembuatan AKIP, LAKIP, Aplikasi Data Perencanaan dan Laporan berdasarkan PP No. 39/2006 .

Kankemenag Kabupaten Jepara menyelenggarakan “sosialisasi AKIP LAKIP, ADP dan Pelaporan PP” selama dua hari Selasa s/d Rabu, 23 – 24 Oktober 2012.

Sebagai pemateri:
1.  Kepala Kankemenag Kab. Jepara dengan materi Kebijakan Umum Pelaksanaan, Pengadministrasian dan Pelaporan DIPA 2012,
2.  Kepala Subbag TU, dengan materi Teknis dan Prosedur Pelaksanaan Anggaran
3.  Perencana Kanwil Kemenag Prov. Jateng dengan materi:
a. Teknis Pembuatan AKIP Lakip.
b. Aplikasi Data Perencanaan.
c. Pelaporan berdasarkan PP 39/2006.
d. Kinerja Kepegawaian dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Selasa, 23 Oktober 2012

Blog / WEB

Blog atau Website KUA Pecangaan baru dalam proses perbaikan
terima kasih atas perhatiannya
mohon kritik dan saran

Senin, 15 Oktober 2012

PEMBANTU PPN (BAGIAN KEDUA)

Tulisan ini sebagai upaya jawaban dan penjelasan dari tanggapan pembaca yang ditulis pada tahun 2010 pada awal munculnya blog ini.
permohonan pembaca agar menertibkan Pembantu PPN

Kami informasikan kepada semua pembaca, pelanggan blog kami :

1. Pembantu PPN umumnya dijabat oleh bapak Modin (imamuddin/pemuka agama desa setempat)     Kedudukan Pembantu PPN : ia adalah sebagai pembantu dari PPN / KUA sekaligus bawahan dari
    Petinggi desa. Prosentasenya: 70% sebagai bawahan Petinggi, 30% sebagai bawahan PPN/KUA.

2. Pembantu PPN diangkat atas usul dari desa, dan membantu memberi pelayanan pernikahan di desa
    Pembantu PPN tidak digaji, transport pelayanan yang diberikan kepadanya pada umumnya diberi oleh
    masyarakat yang berkepentingan yang besarannya telah ditetapkan dan disetujui oleh Petinggi Desa.

3. Pernikahan dengan segala prosesnya merupakan tanggung jawab wali nikah, dan secara agama
    dialah yang harus melaksanakan secara keseluruhan proses tersebut.
    Apabila tidak mampu dilakukan sendiri dapat diwakilkan kepada orang lain, dan bahkan sunnah
    untuk mewakilkan kepada pada "sholihin / orang-orang sholih"
 
4. Pemberian sesuatu kepada para guru, kyai atau orang-orang yang diminta doa restunya dalam acara
    akad nikah kami memandang bukanlah sebagai gaji, namun semata-mata sebagai ta'dzim (penghormatan)
    dan rasa terima kasih.
 
5. Kalau pemberian itu disampaikan kepada Pembantu PPN dengan disertai doa buruk, alangkah
    kasihannya mereka. Umumnya mereka menerima tidak seberapa dan bahkan sudah dalam pengetahuan
    dari Petinggi, tetapi mereka selalu mendapatkan tuduhan dan doa yang buruk.

Mohon kepada yang pernah menyampaikan tanggapan di blog ini,
BERIKAN JALAN KELUAR YANG BAIK:

a. Kalau mereka masih dibutuhkan, berikan jalan keluar yang baik dan bijaksana.
b. Kalau keberadaan mereka tidak dibutuhkan lagi, mohon dimusyawarahkan di desa bahwa    masyarakat tidak lagi membutuhkan modin dan atau Pembantu PPN. 
c. Masyarakat yang bijaksana pasti tahu segala konsekuensi dan resiko pilihan-pilihanya tadi secara bertanggung jawab.
   

Jumat, 05 Oktober 2012

PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA
KEC. PECANGAAN KAB. JEPARA

1. SEJARAH

Pada awal berdirinya Kantor Urusan Agama Kecamatan Pecangaan, tempat untuk memberikan pelayanan dan pencatatan berada di masjid besar Walisongo Pecangaan. Pada tahun dibangun gedung KUA yang beralamat sekarang ini desa Pulodarat Rt. Rw.
Berdasarkan penelusuran dokumen buku Akta Nikah, bahwa keberadaan KUA Kecamatan Pecangaan telah ada sejak tahun 1920 dipimpin oleh KH. Moh Ali. Dari perjalanan waktu hingga sampai saat ini telah terjadi pergantian pimpinan yang ke 16.



Kamis, 04 Oktober 2012

PENCATATAN NIKAH

SEKIAN LAMA PROSES PERJALANAN PENCATATAN NIKAH
SELAMA ITU PULA PEMBANTU PPN ( UMUMNYA DIJABAT MODIN )
MENDAPAT PENILAIAN "MELAKUKAN KESALAHAN"

sebab biasanya berkutat dalam hal biaya nikah.
Kesalahan umum membaca " biaya pencatatan" dengan biaya nikah

Tulisan ini akan memberikan pencerahan kepada masyarakat:

"Bahwa Pembantu PPN berperan membantu masyarakat di bidang perkawinan"
"Pembantu PPN diangkat dengan SK tetapi tidak disebutkan gajinya berapa alias tidak dibayar"
Tidak banyak masyarakat yang menawarkan "jalan keluar bagi dirinya terkait dengan nikah dan Pemb. PPN"
Mereka lebih gemar mencari kesalahan ketimbang memberikan solusi. 

"Apabila suatu masyarakat tidak membutuhkan adanya Pembantu PPN"
mereka dapat mengusulkannya kepada petinggi " bahwa desa tsb tidak membutuhkan modin dan Pemb. PPN"
Namun konsekuensinya nikah harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Diantaranya:
* Pendaftaran nikah dilakukan sendiri oleh kedua calon mempelai, didampingi wali nikah.
   sebab langsung diadakan pemeriksaan identitas dan perwalian"
* Nikah dilaksanakan pada jam-jam kantor dan di kantor KUA / Balai Nikah.