Rabu, 15 Februari 2012

MENU PELAYANAN KUA PECANGAAN


PENDAFTARAN NIKAH
WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
1)  Pengantar dari desa, model N7 dilengkapi N1 - N4.
2)  Fotocopi akta kelahiran, ijazah dan KTP dan KK.
3)  Akta cerai bagi duda/janda cerai.
4)  Janda/duda mati dilampiri model N6.
5)  Ijin atasan/komandan  bagi mempelai TNI / Polri.
6)  Ijin orang tua (N5) bagi yang belum berusia 21 tahun.
7) Pas foto 2x3 tiga lembar.
8) Bagi yang menghendaki nikah di luar balai nikah mengajukan surat permohonan.
 alur
F  Mendaftar                                ( 2 menit )
F  Verivikasi berkas                     ( 3 menit )
F  Membayar kasir                      ( 2 menit )
F  Pemeriksaan komprehensif   ( 14 menit)

Pencatatan Nikah Yg dilaksanakan di Luar Negeri
WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
1. Surat keterangan dari kepala desa yang mewilayahi tempat tinggalnya.
2. Fot copi Bukti perkawinan  atau
3. Fotocopi Sertifikat / keterangan nikah dari KBRI.
4. Fotocopi pasport dan memperlihatkan aslinya.

ALUR
F  Mendaftar                                  ( 2 menit )
F  Verivikasi berkas                      ( 3 menit )
F  Register                                     ( 15 menit)








PENCATATAN ISBAT NIKAH
WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
1) Pengantar dari desa,
2) Penetapan Isbat Nikah dari PA.
3) Pas foto 2x3 tiga lembar.
ALUR
F  Mendaftar                                  ( 2 menit )
F  Verivikasi berkas                      ( 3 menit )
F  Register                                     ( 15 menit)

DUPLIKAT NIKAH
WAKTU ( 20 MENIT)
Syarat-syarat :
1) Pengantar dari desa,
2) Surat kehilangan dari Kepolisian.
3) Pas foto 2x3 atau 3x4  (tiga lembar).

ALUR
F  Mendaftar                                  ( 2 menit )
F  Pencarian data                         ( 13 menit )
F  Pengetikan                                  ( 5 menit)

REKOMENDASI NIKAH
Waktu  ( 10 menit ))
Syarat-syarat :
1) Pengantar dari desa berisi kehendak nikah dan pindah nikah
2) Pas foto 3x4  (tiga lembar).
ALUR
F  Mendaftar                                  ( 2 menit )
F  Verivikasi berkas                      ( 3 menit )
F  Pengetikan                                  ( 5 menit)




Kamis, 02 Februari 2012

PETA WILAYAH KECAMATAN PECANGAAN

Dari sisi luas wilayah, Kecamatan Pecangaan awalnya meliputi 24 desa. Pada tahun 2002 terjadi pemekaran wilayah, Kecamatan Pecangaan menjadi Kecamatan Pecangaan dan Kecamatan Kalinyamatan. Berikut nama-nama desa dimaksud:

Wilayah Kecamatan Pecangaan setelah terjadi pemecahan wilayah terdiri 12 desa, dengan jumlah penduduk muslim + 73.585 jiwa. Desa-desa tersebut meliputi:


No

Nama-nama desa

1

Gemulung

2

Gerdu

3

Krasak

4

Karangrandu

5

Kaliombo

6

Lebuawu

7

Ngeling

8

Pecangaan Wetan

9

Pecangaan Kulon

10

Pulodarat

11

Rengging

12

Troso